Breaking News:

Bharada E Ternyata Bukan Ajudan Ferdy Sambo, LPSK Sebut Saksi Penting Harus Dilindungi Takut Diracun

Ia menyarankan Bareskrim Mabes Polri memisahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dengan tahanan lain selama berada di rutan

Facebook Roslin Emika
Bharada E tersangka kematian Brigadir J ternyata bukan penembak jitu dan ajudan Ferdy Sambo. Kini LPSK minta jaminan keamanan Bharada E. 

"Nah sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka, ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan, kepada kami kan Bharada E mengakui bahwa dia yang menembak," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Taufan menuturkan Komnas HAM juga akan mencari bukti-bukti lain guna menelusuri ada tidaknya pelaku lain selain Bharada E.

"Walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain, apakah hanya dia sendiri (pelakunya). Itu pertanyaan (Komnas HAM)," ujarnya.

Bharada E Jadi Tersangka

Sebelumnya, Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Sosok Bharada E sebenarnya

Kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. LPSK minta keamanan Bharada E selama dalam tahanan ditingkatkan.
Kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. LPSK minta keamanan Bharada E selama dalam tahanan ditingkatkan. (Kolase Tribunnews)

Perlahan, siapa sebenarnya sosok Bharada E mulai terkuak.

Diketahui, pada awal rilis kasus kematian Brigadir J oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (12/7/2022), Bharada E disebutkan oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang saat itu menjabat Kapolres bahwa Bharada E adalah penembak nomor satu kelas satu di Resimen Pelopor Brimob.

Bharada E juga disebut sebagai ajudan Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.

Halaman
1234
Sumber:
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SamboLPSK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved