Sempat Sebut Kliennya Pahlawan, Pengacara Bharada E Kini Mengundurkan Diri, Ungkap Penjelasan Ini
Kasus belum terpecahkan, kini Andreas Nahot Silitonga dan timnya mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat hingga kini masih bergulir.
Kasus belum terpecahkan, kini Andreas Nahot Silitonga dan timnya mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Andreas Nahot Silitonga sebelumnya menjadi pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun kini ia memilih mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.
Baca juga: Bripka Ricky Lihat Brigadir J Terkapar saat Insiden, Tak Lihat Langsung Bharada E yang Menembak
Baca juga: TERKUAK Jejak AKBP Ridwan Soplanit saat Olah TKP Brigadir J, Kini Jabatan Dicopot, 30Hari Diasingkan

Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat. Tapi tadi tidak ada yang menerima.
Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara. Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).