Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri saat Tangani Kasus Brigadir J, Kamaruddin: Katakan yang Jujur!
Andreas Nahot Silitonga selaku Koordinator tim kuasa hukum Bharada E mengatakan pihaknya sudah membeberkan alasan pengunduran dirinya ke Bareskrim.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Andreas mengaku menyayangkan tudingan masyarakat yang terkesan menyudutkan Bharada E sebagai tersangka baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Brigadir J Tewas Ditembak Bharada E dari Jarak Dekat, Istri Sambo Menjerit Histeris
Baca juga: Temuan Baru Rekaman CCTV di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E Berurutan Tes PCR

Seharusnya, kata Andreas Silitong, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan.
Hal ini karena Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat mendapatkan pelecehan seksual.
Atas praduga itu, Andreas siap mengawal kasus ini bahkan sampai ke pengadilan.
"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya.
Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang,"ujarnya.
"Kami sangat mengharapkan proses hukum ini segera cepat berlalu ya, karena sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya.
Padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," pungkas Andreas Silitonga dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).
Bharada E, kata Andreas, memang menjadi orang yang selamat dalam insiden tembak-menembak ini.
"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri.
Karena pilihannya saat cuman salah satu, ya katakan dalam proses tembak-menembak ini cuman satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu,"lanjutnya.
"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual.
Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," kata Andreas lagi.
Andreas Silitonga berharap, proses hukum ini segera selesai.
"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," jelas Andreas.
Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Andreas Silitonga juga menyesalkan adanya beberapa statement soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Padahal, kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.
"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab.