Breaking News:

UPDATE Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Terbukti Lakukan Pelanggaran di Olah TKP

Ferdy Sambo terbukti lakukan pelanggaran saat olah TKP, kini komandan mendiang Brigadir J dimasukkan ke tempat khusus di Mako Brimob

Editor: octaviamonalisa
YouTube TvOne, Facebook
Update kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo kini dimasukkan ke tempat khusus Mako Brimob 

"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Seperti diketahui, penahanan empat perwira di tempat khusus sudah sesuai aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.

Baca juga: SOROTI Sikap Putri Candrawathi, Hotman Paris Heran Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini: Berarti Ga Trauma

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ramadhan menjelaskan ada empat alasan penahanan di tempat khusus di dalam Perpol tersebut.

Adapun yang pertama alasannya demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.

Tak hanya itu, Ramadhan menjelaskan alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingg dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.

"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," pungkasnya.

Tempat khusus yang menjadi lokasi penahanan empat perwira sudah diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi empat khusus tersebut.

Ahmad Ramadhan menjelaskan tempat khusus tersebut berupa markas, ruang tertentu, hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.

"Patsus adalah berupa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Ramadhan, dilansir Tribunnews.com.

Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Kolase foto Bharada E. Bharada E Disebut Hanya Tumbal dalam Kasus Kematian Brigadir J.
Kolase foto Bharada E. Bharada E Disebut Hanya Tumbal dalam Kasus Kematian Brigadir J. (Tribun Jakarta)

Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JMako BrimobFerdy SamboPutri CandrawathiBharada E
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved