Breaking News:

UPDATE Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Terbukti Lakukan Pelanggaran di Olah TKP

Ferdy Sambo terbukti lakukan pelanggaran saat olah TKP, kini komandan mendiang Brigadir J dimasukkan ke tempat khusus di Mako Brimob

Editor: octaviamonalisa
YouTube TvOne, Facebook
Update kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo kini dimasukkan ke tempat khusus Mako Brimob 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Teka-teki misteri kematian Brigadir J akhirnya mulai memunculkan fakta-fakta baru.

Salah satunya setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini sang komandan Irjen Ferdy Sambo bak terseret.

Suami Putri Candrawathi tersebut kini telah dimasukkan tempat khusus di Mako Brimob.

Irjen Ferdy Sambo rupanya diketahui melakukan pelanggaran saat olah TKP di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo sudah dimasukkan tempat khusus di Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022) malam.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi, Kamis, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca juga: LPSK Tolak Permintaan Istri Ferdy Sambo untuk Dilindungi, Begini Nasib Bharada E, Tak Penuhi Syarat?

Baca juga: Terlambat! Keluarga Brigadir J Murka, Ferdy Sambo Baru Ucap Belasungkawa: Harusnya Dia yang Antar

Ferdy Sambo mohon doa untuk istri dan titip pesan buat anak-anaknya
Ferdy Sambo mohon doa untuk istri dan titip pesan buat anak-anaknya (Kolase TribunJakarta/Facebook)

Lebih lanjut, ia juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.

4 Perwira Ditahan

Empat perwira yang diduga tak profesional dalam menangani kasus Brigadir J saat ini ditahan di tempat khusus.

Rinciannya, tiga berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keempat perwira itu akan ditahan selama 30 hari.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan tempat khusus yang digunakan untuk menahan keempat perwira itu saat ini dijaga ketat oleh Provost Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JMako BrimobFerdy SamboPutri CandrawathiBharada E
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved