'Ada Saksi' Bharada E Ngaku Disuruh Habisi Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo: Tak Ada Tembak Menembak
Beda dari pengakuan sebelumnya, Bharada E kini ngaku disuruh atasan bunuh Brigadir J. Bantah adanya tembak menembak.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bharada E akhirnya bongkar kronologi sesungguhnya di balik kematian Brigadir J.
Bahkan Bharada E juga membantah adanya tembak menembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Diakui Bharada E, dirinya hanya disuruh oleh atasan untuk turut menghabisi Brigadir J.
Pengakuan Bharada E ini sangat berbeda dengan keterangannya di awal kasus Brigadir J mencuat.
Pada keterangan awal, Bharada E mengaku terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Posisinya ada di tangga, sementara Brigadir J di lantai satu di dekat kamar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Bharada E saat itu turun ke bawah setelah mendengar teriakan Putri Candrawathi.
Baca juga: Tuhan Kuatkan Bapak Ibu Isi Surat Bharada E ke Ortu Brigadir J, Kini Ngaku Hanya Disuruh Atasan
Baca juga: SOSOK Deolipa Yumara Pengacara Baru Bharada E, Dulu Kuasa Hukum Angel Lelga hingga Garap Lagu Bareng
Didampingi dua pengacara barunya, berdasar pernyataan terbaru Bharada E kepada penyidik Timsus Polri, kejadian sebenarnya tidak seperti itu.
"Tidak terjadi tembak-menembak.
Tidak seperti itu," ucap Muhammad Burhanuddin.
Ia juga memastikan, saat Bharada E menuruni tangga, Brigadir J masih hidup. Keduanya tidak terlibat adu tembak. Bahkan, ada beberapa saksi yang melihat saat itu.
Muhammad Burhanuddin mengiyakan, bahwa Bharada E melihat dengan kepalanya sendiri detik-detik Brigadir J tewas.
"Melihat, itu ada beberapa saksi.
Sudah dikemukakan ini, sudah dibongkar semua, sudah diungkapkan semua fakta-fakta hukumnya di BAP.
Sudah blak-blakan," jelas Muhammad Burhanuddin.
Ia enggan memastikan apakah Bharada E yang menembak Brigadir J, karena itu sudah masuk materi penyidikan dan yang berhak adalah penyidik.
Namun, Muhammad Burhanuddin tak menyangkal bahwa kliennya itu mengakui kesalahannya dengan ikut menembak saat Brigadir J masih hidup.
"(Brigadir J, red) Masih hidup, masih hidup," kata dia.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E disangka pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Dia Sudah Lega Banget Jadi Tersangka, Bharada E Sempat Takut Satu Sel dengan Irjen Ferdy Sambo
"Intinya, dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga," kata dia lagi.
Tanpa Motif dan Spontan
Pengacara Bharada E lainnya, Deolipa Yumara sebelumnya menyebut, bahwa apa yang dilakukan Bharada E karena memang ada yang memerintah.
Tindakan Bharada E membunuh Brigadir J tidak didasari pada motif apapun.
Muhammad Burhanuddin juga mengiyakan, lalu mengatakan, "Ada perintah dan terkait tindak pidana yang disangkakan. Tapi sifatnya spontanitas."
Tembakan yang dilepaskan Bharada E ke Brigadir J keluar dari pistol yang dipegangnya, yakni Glock 17 buatan Austria.
Saat ini, Bharada E menjadi saksi kunci dan keterangan terbarunya di depan penyidik Timsus Polri.
Artinya, kata Muhammad Burhanuddin, kotak pandora kematian Brigadir J sudah dibuka secara gamblang oleh Bharada E.
"Tinggal disesuaikan barang-barang bukti dengan pengakuan Bharada E ini," katanya lagi.
Muhammad Burhanuddin enggan menjawab tegas, apakah Brigadir J tewas dieksekusi atau tidak.
Ia menjawab diplomatis karena menghormati penyidikan yang sedang berlangsung oleh Timsus Polri.
"Tapi kejadian yang diutarakan sudah digambarkan oleh Bharada E di BAP-nya.
Sudah tergambar di sana," Muhammad Burhanuddin menegaskan.
Tak dipungkiri, Bharada E meskipun sudah plong karena ditahan di bawah langsung pengawasan Timsus Polri, masih ada sedikit trauma atas kejadian itu.
Hal ini diakui Muhammad Burhanuddin.
Ketika memberi keterangan kepada pengacara, Bharada E masih tengok kiri kanan.
Jauh Berbeda dari Versi Lama
Sementara itu Ketua LPSK Hasto Atmojo menilai, keterangan kedua yang disampaikan membuat Bharada E dalam potensi bahaya.
Sejujurnya, Hasto mengaku kaget setelah mendengar keterangan terbaru Bharada E.
"Keterangan yang diberikan yang bersangkutan saat memberikan keterangan di LPSK agak berbeda, bahkan jauh berbeda dari versi lama," ucap Hasto.
Berbekal pernyataan baru tersebut, LPSK berpesan kepada Bareskrim agar benar-benar menjaga Bharada E agar hal yang tidak diinginkan menimpa dirinya.
Pesan ini menjadi penting, karena LPSK sering mendapati tahanan yang meninggal dunia dalam tahanan polisi, disebutkan bunuh diri dan sebagainya.
LPSK dalam hal ini akan pasif dan tinggal menungu pengacara baru Bharada E untuk mengajukan permohonan secara formil untuk kliennya sebagai justice collaborator.
"Nanti ini kita dalami semua (keterangan anyar Bharada E, red)," imbuh Hasto.
Sementara itu Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, sejak awal menolak ada tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan Bharada E juga korban dalam kasus ini.
"Jadi, dalam kasus ini Bharada E seakan ditumbalkan dan kami punya buktinya," kata Kamaruddin seperti dilansir dari YouTube Beda Enggak.
Bahkan, Kamaruddin mendapatkan informasi bila penetapan Bharada E sebagai tersangka tak terlepas dari kompensasi materi.
Baca juga: Putri Candrawathi Akui Sudah Memaafkan Perbuatan yang Dialami Keluarganya Saya Tetap Cinta Suami
"Setelah ini saya minta agar rekening dari Bharada E maupun keluarga diperiksa," ucap dia.
Kamaruddin lalu melanjutkan, "Polisi muda ini dipaksa menanggung beban yang terlalu berat."
Bharada E yang katanya pelatih menembak juga dipertanyakan pengacara Brigadir J.
"Mereka pikir kami bodoh? Bharada E itu tembaknya saja tak lurus," klaim Kamaruddin.
Ia pun meminta agar Tim Khusus Polri segera mengusut dugaan transfer ke rekening Bharada E dan keluarganya.
"Jangan sampai dia dibayar disetor kepada keluarganya, lalu disuruh untuk bertanggungjawab. Itu harus diungkap," tegas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Ada Tembak Menembak, Bharada E Diperintah Habisi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo Ada Saksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/bharada-e-berbaju-hitam-saat-datangi-komnas-ham-terkait-kasus-kematian-brigadir-j.jpg)