Breaking News:

'Diperintah Atasan' Bharada E Bongkar Dalang Kematian Brigadir J: Perintahnya Lakukan Pembunuhan

Bharada E akhirnya mulai bongkar dalang di balik kematian Brigadir J. Kini ngaku diperintah oleh atasannta, Ferdy Sambo?

Tayang:
Editor: octaviamonalisa
Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak
Bharada E (berbaju hitam) ngaku diperintah atasan untuk habisi Brigadir J 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Teka-teki penyebab kematian Brigadir J akhirnya mulai menemukan titik terang.

Sebelumnya Bharada E dituding sebagai penyebab kematian Brigadir J lantaran menembak seniornya di rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun kini Bharada E akhirnya membonbgkar siapa dalang sebenarnya di balik kematian Brigadir J.

Lewat pengacaranya, Bharada E akhirnya mengaku hanya diperintah untuk menghabisi seniornya tersebut.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.

Baca juga: Bharada E Tulis Surat Duka untuk Keluarga Brigadir J, Turut Berduka Atas Kematian Bang Yosua

Baca juga: Dia Sudah Lega Banget Jadi Tersangka, Bharada E Sempat Takut Satu Sel dengan Irjen Ferdy Sambo

Keberadaan Bharada E masih misterius pasca kematian Brigadir J
Keberadaan Bharada E masih misterius pasca kematian Brigadir J (Facebook Roslin Emika)

"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.

Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.

"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.

"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.

Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.

Baca juga: Apa Arti Bharada? Kata Viral dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Kini Jadi Sorotan Publik

"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.

Sopir dan ajudan Putri Candrawati ditahan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan update terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam updatenya, Andi menyatakan kalau pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.

Adapun kedua orang yang dimaksud yakni seorang sopir dan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).

Keduanya kini kata Andi telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.

Kendati demikian, Andi tidak memerinci siapa Bharada RE dan Brigadir RR yang dimaksud.

Dirinya hanya memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.

"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," tukas dia.

Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J
Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J (Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak)

Jika ditetapkan resmi ditetapkan, dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo menjenguk ke Mako Brimob

Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) malam.

Kedatangan Putri Candrawathi dalam rangka menemui suaminya Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, ia dan klaiennya datang ke Mako Brimob membawa pakaian dan sedianya hendak membesuk Irjen Ferdy Sambo.

"Hari ini belum sempat ketemu, belum diberikan ijin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan ijin," kata Arman Hanis dilansir dari tayangkan kompas.tv.

Sebelum datang ke Mako Brimob guna membesuk Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat berkonsultasi dengan psikolog klinis yang menangani Putri Candrawathi.

"Ibu PC (Putri Candrawathi) ini Alhamdulillah hari ini bersyukur tadi diberikan ijin oleh psikolog klinis, ibu PC tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini," katanya.

Sementara itu, Putri Candrawathi mengaku bila dirinya tulus mencintai suaminya Ferdy Sambo.

Kemunculan pertama Putri Candrawathi di depan publik.
Kemunculan pertama Putri Candrawathi di depan publik. (Kompas.TV)

"Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," kata Putri.

"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya.

Diketahui, saat ini Ferdy Sambo sedang diamankan di tempat khusus atas karena diduga melanggar kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Fickar menyatakan, penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut untuk memberikan penjagaan yang lebih ketat kepada yang bersangkutan, mengingat Ferdy Sambo merupakan Jenderal Perwira Tinggi Polri.

"Ya karena FS (Ferdy Sambo) termasuk petinggi di Polri maka penahanannya harus ditempat yang penjagaannya lebih ketat, karena tidak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan tersangka," kata Fickar kepada Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).

Dengan begitu, Fickar beranggapan kalau tempat khusus yang dibahasakan oleh Polri itu merupakan tempat penahanan untuk Ferdy Sambo.

Sebab kata dia, dalam kasus ini Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik dan harus menjalani penahanan.

"Ya menurut saya itu ditahan dalam proses pidana, karena etik itu tidak mengenal menahan atau mengurung orang," ucapnya.

"Etik itu teguran atas perilaku," tukas dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga: FATAL? Terkuak Diduga Ini Pelanggaran Ferdy Sambo Saat Olah TKP, Berimbas Kini Dibawa ke Mako Brimob

Kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Perbuatan Ferdy Sambo yang Membuatnya Mendekam di Mako Brimob: Ternyata Sambo Mengambil Rekaman CCTV

Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

"Ya belum.

Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.

Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik.

Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Hal yang Mengarah ke Ferdy Sambo: Ajudan & Sopir Putri Ditahan, Bharada E Bongkar Peran Atasan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SambopengacaraDeolipa Yumara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved