Kasus Kematian Brigadir J Sudah Jerat 3 Orang, Irjen Ferdy Sambo Diprediksi Bakal Jadi Tersangka
Kasus kematian Brigadir J sudah jerat 3 orang, Irjen Ferdy Sambo diprediksi bakal jadi tersangka baru.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus kematian Brigadir J sudah jerat 3 orang, Irjen Ferdy Sambo diprediksi bakal jadi tersangka baru.
Kabar tentang tersangka baru kasus kematian Brigadir J terus digali.
Pasalnya banyak pihak meyakini jika pelaku pembunuhan Brigadir J tak hanya Bharada E sendiri.
Kini tersiar kabar jika sang atasan, Irjen Ferdy Sambo juga terlibat dalam kematian Brigadir J.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipanggil ke Istana Negara oleh Presiden Jokowi terkait hal ini.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut saat ini tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berjumlah tiga orang.
Padahal, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus terdebut.
Baca juga: Bharada E Tak Tega Lihat Brigadir J Tewas, Disuruh untuk Menembak, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aniaya
Baca juga: SIAPA Sosok Inisial D? Diduga Squad Lama Ancam Bunuh Brigadir J, Ini Kata Kuasa Hukum, Motif Dicari

Terkait itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditangani itu, Selasa (9/8/2022).
"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi berucap saat ini masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri.
"Nunggu dari timsus dulu," singkatnya.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan anggota Polisi Brigadir J di Rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum terang benderang padahal kasus tersebut sudah berlangsung hampir satu bulan dan sejumlah anggota polisi telah disidang etik.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati hati.
Baca juga: Berbeda Pengacara Brigadir J Curiga, Bukan Istri Sambo yang Nangis Mako Brimob Tapi Wanita Ini
Baca juga: Bagus Takjub Mahfud MD, Pengacara Pakai Cara Ini Buat Bharada E Luluh & Ungkap Pembunuh Brigadir J

Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meskipun demikian Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan. Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.
“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.
Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat.
Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga di mutasi.
“Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso,” pungkasnya.
Keraguan Keluarga soal Hanya 2 Tersangka

Ditetapkannya Brigadir RR menyusul Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tidak membuat keluarga dan kuasa hukum Brigadir J, puas.
Pasalnya, keluarga belum yakin Brigadir RR dan Bharada E adalah tersangka utama.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Mansur Febrian dalam program Kacamata Hukum: Babak Baru Kasus Brigadir J yang disiarkan langsung di Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).
"Kami belum yakin orang orang tersebutlah yang menjadi otak atau pelaku utama," kata Mansur Febrian.
Timsus periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Tim Khusus (Timsus) Polri menyambangi Maras Komando Brigade Mobile (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) siang.
Kedatangan mereka dalam rangka memeriksa saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan terkini perihal kasus di kematian Brigadir J.
Kata dia, kedatangan Timsus untuk memeriksa para saksi, termasuk Irjen Sambo.
“Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu. Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim dan maupun Mabes Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo setelah menyambangi Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022).
Kendati demikian, Dedi tidak merinci fokus pemeriksaan pihaknya yang dilakukan di Mako Brimob hari ini.
Ia hanya mengatakan pendalaman ini penting dan nantinya akan disampaikan langsung Timsus.
“Pendalaman ini sangat penting, pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh Timsus. Bagaimana perkembangan terakhir dan update tekait menyangkut masalah ini,” katanya.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, iring-iringan mobil pejabat Polri mendatangi Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada sekira pukul 12.00 WIB.
Adapun rombongan mobil timsus yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Pol Budi Agung Maryoto itu dikawal sejumlah petugas.
Adapun iring-iringan mobil pejabat Polri itu keluar dari Mako Brimob sekira pukul 14.38 WIB.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).
"Hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.
Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.
Sekadar informasi dalam kasus Brigadir J ini kepolisian sudah menetapkan dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Selain itu, kepolisian pun sudah memeriksa 25 anggota Polri atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Kini 3 Orang, Ini Kata Kabareskrim Polri.