Bharada E Tak Tega Lihat Brigadir J Tewas, Disuruh untuk Menembak, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aniaya
Pengakuan Bharada E kepada sang pengacara ini pun menyiratkan kalau benar adanya penganiyaan sebelum Brigadir J ditembak.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengacara Bharada E mengungkap fakta baru soal kematian Brigadir J.
Kini muncul dugaan penganiayaan sebelum Brigadir J ditembak.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J membahas soal luka-luka lebam di tubuh almahum, diduga karena penganiayaan.
Menurut sang pengacara, selain lubang bekas tembakan peluru, ada luka sayatan di tubuh Brigadir J.
Maka dari itu, pengacara meminta agar makam Brigadir J dibongkar guna dilakukan autopsi ulang pada Brigadir J.
Kini, pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, menegaskan kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir J sebelum menembak.
Pengakuan Bharada E kepada sang pengacara ini pun menyiratkan kalau benar adanya penganiyaan sebelum Brigadir J ditembak.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku terpaksa menembak Brigadir J, di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketika tanggal 8 Juli 2022 itu, Bharada E mau tak mau harus menuruti perintah atasannya untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Bagus Takjub Mahfud MD, Pengacara Pakai Cara Ini Buat Bharada E Luluh & Ungkap Pembunuh Brigadir J
Baca juga: Kondisi Tertekan Ikuti Perintah, Bharada E Ungkap yang Dilakukannya Setelah Menembak Brigadir J

Padahal, dalam hati Bharada E tak tega lihat rekannya dihabisi dengan sebegitu kejinya.
Hal itu dikatakan Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Burhanuddin mengatakan, di bawah tekanan pimpinannya, Bharada E mau tak mau akhirnya menembak Brigadir J.
"Iya, dia disuruh menembak, perintah atasannya dan di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Adanya perintah tersebut, Bharada E pun mengaku ditunjuk jadi orang yang pertama kali menembak Brigadir J.
Setelah itu, disusul oleh pelaku lain yang turut menembak korban.