Profil dan Instagram
Profil dan Instagram Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Sosok Atasan Bharada E & Brigadir J
Profil dan Instagram Irjen Ferdy Sambo, sosok atasan Bharada E tersangka penembakan Brigadir J.
Editor: Candra Isriadhi
Kapolres Purbalingga (2012)
Kapolres Brebes (2013)[1]
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)[2][3]
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri[4] (2016)
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)[5]
Koorspripim Polri (2018)
Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
Kadivpropam Polri (2020)
Tanda Jasa:
Bintang Bhayangkara Nararya
SL. Kesetiaan 24 Tahun
SL. Kesetiaan 16 Tahun
SL. Kesetiaan 8 Tahun
SL. Jana Utama
SL. Ksatria Bhayangkara
SL. Karya Bhakti
SL. Dwidja Sistha
SL. Bhakti Nusa
SL. Dharma Nusa
SL. Operasi Kepolisian
SL. Kebaktian Sosial
Brevet:
Brevet Kavaleri Kuda
Brevet Tank Kavaleri
Brevet Penyidik Utama
Brevet Selam Polri
Brevet SAR Polri
Penugasan Luar Negeri:
4th CTF Summit, Bangkok 7 November 2018
Sidang Umum Interpol, Dubai 18 November 2018
Police Specialist Conference, Singapore 28 November 2018
Victoria Police and Leadership in CT, Melbourne 10 Desember 2018.
Akun Media Sosial Irjen Ferdy Sambo
Nama: Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Tanggal Lahir : 9 Februari 1973
Umur: 49 tahun (2022)
Asal : Sulawesi Selatan
Agama: Kristen
Istri: drg. Putri Candrawati
Akun Instagram: @ferdysambo_
Pernah Sampaikan Ide Cemerlang
Sebelum diduga terlibat kasus penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sampo pernah mengusulkan ide cemerlang kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menguslkan untuk menambah kewenangan Propam Polri menindak oknum anggota Polri yang terlibat pelanggaran.
Nantinya, tupoksi Propam diharapkan tidak hanya proses pemeriksaan.
"Divisi Propam Polri mengusulkan kepada Kapolri untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya pada Kamis (3/2/2022).
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Propam Usul Kapolri Perluas Kewenangannya agar Bisa Menindak Anggota yang Langgar Pidana'.
Saat ini, kata Sambo, fungsi Propam Polri masih sebatas memeriksa anggota Polri yang diduga melanggar aturan.
Adapun pemeriksaan hanya berkaitan dengan etik hingga pidana.
Namun jika adanya penambahan kewenangan itu, pengawasan terhadap para anggota Polri akan lebih maksimal.
"Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," jelas Sambo.
Di sisi lain, Sambo mengatakan, bagi para anggota Polri yang telah diputus bersalah melanggar aturan bakal ada proses pemuliaan profesi.
Mereka bakal menjalani masa pembinaan.
"Dalam rangka pemuliaan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri akan dilakukan pembinaan lanjutan di KorBrimob Polri," pungkas Sambo.
Dinonaktifkan
Kapolri Listyo Sigit menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di sela pengungkapan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Listyo Sigit menyebut empat alasan Ferdy Sambo dinonaktifkan.
Yakni, alasan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J oleh ajudan Ferdy Sambo, Barada E.
"Malam hari ini, kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan."
"Untuk kemudian, jabatan tersebut, saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Kapolri dalam konferensi pers, Senin (18/7/2022).
"Tentunya ini untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan selama ini, terkait dengan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel, betul-betul kita jaga."
"Agar proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata dia.
Listyo mengatakan, saat ini sejumlah tahapan terkait penyidikan kasus tersebut tengah berjalan, meliputi pemeriksaan para saksi hingga pengumpulan alat bukti.
Kronologi Penangkapan Irjen Ferdy Sambo
Pemerikaan Irjen Ferdy Sambo dilakukan oleh Timsus dari Irsum dan Bareskrim Polri.
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah diperiksa hingga sekitar pukul 20.00 WIB, Irjen Ferdy Sambo ditahan.
"Iya ditahan di Mako Brimob," ujar sumber tadi.
Terkait masalah penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, penyidik masih menggalinya.
Terlebih, penangkapan dan pemeriksaan Sambo oleh Timsus atas nyanyian saksi mahkota yang sudah di tangan polisi.
Bagaimana nyanyian saksi mahkota, masih menunggu informasi resmi dari Mabes Polri.
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang dihubungi Tribunmataraman.com belum bisa menjawab secara gamblang.
"Saya belum dapat informasi/laporan dari Timsus. Memang banyak yang tanya terkait itu. Sebentar ya mas aku ke kantor dulu," ujarnya lalu menutup handphonenya.
Diperiksa Bareskrim
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Pemeriksaan Ferdy Sambo itu terkait kasus tewasnya Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
"Hari ini saya datang, saya memberikan keterangan apa yang saya ketahui saya lihat saya saksikan, di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo.
Sambo meminta seluruh pihak mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada tim khusus (timsus) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini tim penyidik sesang menyelesaikan kasus agar terang benderang.
"Mari sama sama kita percayakan kepada timsus yang akan menjelaskan secara terang benderang," jelasnya.
Namun begitu, Sambo enggan merinci mengenai materi pemeriksaannya pada hari ini. Termasuk, dia enggan menjawab berbagai kejanggalan terkait insiden tewasnya Brigadir J.
"Itu saja yang saya jelaskan dan untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada penyidik. Silakan," pungkasnya.
(Surya.co.id/Arum Puspita)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biodata Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditahan, Pernah Sampaikan Ide Cemerlang ke Kapolri Listyo Sigit.