Tak Terima Dilaporkan ke Guru BK, 6 Siswa SMP Bunuh Teman, Korban Dibuang ke Sungai, Ini Faktanya
Tak terima dilaporkan ke guru BK, pelajar SMP tega keroyok teman hingga tewas, buang jasad korban ke sungai, terungkap 7 bulan kemudian.
Editor: ninda iswara
Para pelaku membawa korban di kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul.
Korban kemudian dikeroyok hingga tak berdaya.
Selain menggunakan tangan kosong, pelaku juga menganiaya korban dengan kayu dan batu.
"Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, kedua pelaku R dan DM langsung melarikan diri.
Sedangkan empat pelaku lainnya D, N, T dan R langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul," kata Jafri.
Motif pelaku
Motif kasus ini dipicu dendam.
Awalnya pelaku RC terlibat permasalahan dengan korban.
Korban lantas melaporkan RC ke guru BK.
Pelaku lantas tidak terima dipanggil Guru BK dan menyebut korban banci.
Jafri menjelaskan, keenam pelaku 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dipenjara 15 tahun karena telah membunuh korban.
“Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan," tandas Jafri.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta 6 Pelajar SMP Bunuh Teman Sekelas di Lampung: Korban Dibuang ke Sungai, Motif Dendam