Breaking News:

DITARUH di Rumah Mertua, 2 Barang Ferdy Sambo Disita, Diduga Ada Kaitan dengan Kematian Brigadir J

Polisi lakukan penggeledahan di rumah mertua Ferdy Sambo. Hasilnya ditemukan 2 barang milik suami Putri yang diduga ada hubungannya dengan Brigadir J

Editor: octaviamonalisa
Kolase TribunJambi/Aryp Tondang, KompasTV, Tribunnews
2 barang Ferdy Sambo di rumah mertua disita, diduga ada hubungannya dengan kematian Brigadir J 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian ajudannya sendiri, Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboyo, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo kini disebut sebagai dalang di balik pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, (8/7/2022) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, suami Putri Candrawathi ini terancam hukuman mati.

Usai menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri membeberkan pernyataan mengejutkan.

Baca juga: Detik-detik Keluarga Brigadir J Lihat Rilis Ferdy Sambo Tersangka, Nonton Bareng Pakai TV Sederhana

Baca juga: Foto-foto Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Ada Putri Candrawathi di Dalam

Sosok Irjen Ferdy Sambo.
Sosok Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews.com)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, timsus menemukan bahwa Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke idninding berkali-kali," urai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Mengikuti proses hukum

Terkait kasus Ferdy Sambo, tim kuasa hukum Irwan Irawan angkat bicara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita ikutin prosesnya lah.

Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya, langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan di kawasan Kemang, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Perintahkan Bharada E, Rekayasa & Halangi Penyelidikan

Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang yang diduga sebagai barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo yang ada di kawasan Kemang tersebut.

Menurut Irwan Irawan, rumah itu merupakan milik sang mertua alias orangtua dari istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik.

Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan.

Ada 6 item yang sempat disita," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan di lokasi, Selasa (9/8/2022).

Hampir 4 jam dijaga ketat, Irwan Irawan mengatakan sempat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Ditemukan barang bukti

Sementara itu, mengenai penggeledahan yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya ada baju dan juga sepatu milik Irjen Ferdy Sambo yang diduga ada hubungannya dengan peristiwa penetapan FS sebagai tersangka.

"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini.

Karena ini rumahnya mertua Pak Ferdy," imbuhnya.

"(Barang disita) gatau juga apa kaitannya dengan perkara ini. Tapi milik Pak Ferdy, milik Pak Ferdi semua," imbuhnya.

Ferdy Sambo Tersangka, Terbongkar Peran Bharada R-E, Bripka R-R, dan K-M Saat Eksekusi Brigadir J

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengumumkan peran dan sangkaan keempat tersangka.

Masing-masing tersangka antara lain Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Bharada R-E, Bripka R-R, dan K-M.

"Bharada R-E menembak korban, R-R turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, K-M turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen (Pol) F-S menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak-menembak," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Keempat tersangka masing-masing disangkakan dengan Pasal 430 sub 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, berupa hukuman mati, seumur hidup, ataupun penjara 20 tahun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah)
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri menegaskan tidak terjadi peristiwa tembak-menembak.

"Peristiwa yang terjadi adalah penembakan Saudara J yang dilakukan Saudara E atas perintah Saudara FS," terang Listyo.

"Saudara FS membunuh dengan senjata Saudara J seolah terjadi tembak-menembak," tambahya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dan Sripoku.com dengan judul 4 Jam Geledah Rumah Mertua Ferdy Sambo, Petugas Gabungan Akhirnya Temukan 2 Benda Berharga Ini, Resmi Jadi Tersangka, Ini Peran Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JBharada EtersangkaPutri Candrawathi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved