Profil dan Instagram
Profil dan Instagram Bharada E Saksi Kunci Kematian Brigadir J yang Diotaki Irjen Ferdy Sambo
Profil dan Instagram Bharada E saksi kunci kematian Brigadir J diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Profil dan Instagram Bharada E saksi kunci kematian Brigadir J diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E kini sangat berperan penting dalam membuka misteri kematian Brigadir J yang selama ini ditutupi.
Sempat mengakui jika terjadi tembak menembak kini Bharada E katakan jika Brigadir J dibunuh.
Bharada E akhirnya diumumkan menjadi tersangka oleh Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan bahwa Bharada E akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan? Mungkinkah Bharada E Bebas? Asep Iwan Sarankan Ini
Baca juga: Pantas Rumah Sepi, Ternyata Bharada E Gercep Minta Keluarga Pindah & Ganti Nomor: Takut Kenapa-napa

Tidak membela diri
Diketahui bahwa sebelumnya Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propram nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Tembak-menembak tersebut terjadi karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan dan pengancaman kepada Istri Ferdi Sambo, Putri Chandrawathi.
Akibat adanya kegaduhan, Bharada E kemudian mendatangi kamar Putri dan disambut todongan pistol Brigadir J ke arahnya.
Adu tembak pun jadi tidak terelakkan dengan Brigadir J akhirnya tewas setelah mendapatkan 7 luka tembak, sedang Bharada E tidak mengalami luka sedikit pun.
Selepas pemeriksaan demi pemeriksaan, Andi menyebut bahwa Bharada E tidak sedang membela diri saat kejadian baku tembak terjadi.
Baca juga: Bharada E & Brigadir J Dekat Teman Sekamar, Terungkap Pertengkaran dengan Bripka RR Sebelum Insiden
Baca juga: Bharada E Bisa Dalam Bahaya di Penjara, Mantan Jenderal Peringatkan: Waspada Makanan & AC Diracun

Seperti diberitakan Kompas.com (4/8/20220), Andi memaparkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 42 saksi, termasuk dalam hal ini ada sejumlah ahli yang diikutkan. Ahli itu mulai dari kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).