Nyawa Bharada E Terancam, LPSK Belum Kabulkan Pengajuan Justice Collaborator Sang Ajudan Ferdy Sambo
Usai akui siapa pelaku pembunuh Brigadir J, Bharada E sudah terancam jiwanya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Usai akui siapa pelaku pembunuh Brigadir J, Bharada E sudah terancam jiwanya.
Hal itulah yang dikatakan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.
Susno Duadji mengaku cemas dengan keberadaan Bharada E yang baru saja membuka tabir.
Menurut Susno Duadji, keamanan Bharada E kini sudah terancam dengan pengakuan mengejutkannya.
Susno Duadji berpendapat Bharada E perlu mendapat perlindungan khusus selama proses hukum tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dia (Bharada E) sudah ngaku kok, sudah jadi justice collaborator, begitu membuka siapa pelakunya maka jiwanya sudah terancam detik itu juga,” kata Susno Duadji kepada Tribun Network, Kamis (11/8/2022).
Susno Duadji mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera merespons permohonan Bharada E menjadi justice collaborator dan tidak berkutat pada prosedur.
Baca juga: TINGKAH Putri Candrawathi Saat Diperiksa Buat LPSK Bingung, Istri Sambo Nangis: Malu Mbak, Malu
Baca juga: Rp 1 Miliar untuk Bharada E Jadi Uang Tutup Mulut Agar Tak Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pensiunan Jenderal Bintang Tiga ini menegaskan LPSK seharusnya memahami permohonan Bharada E sebuah kasus besar.
“Saya hanya mengingatkan LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” tutur Susno Duadji.
Menurutnya, LPSK sangat dibutuhkan memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator selambat-lambatnya hari ini.
Susno Duadji meyakini posisi LPSK akan memperkuat pengamanan yang diberikan Bareskrim Polri terhadap Bharada E sebagai saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Di LPSK itu prosedurnya harus rapat komisioner keburu mati orang, beruntunglah karena ini di Bareskrim pasti aman,” ujar Susno Duadji.
Lebih lanjut, negara harus memastikan perlindungan tersebut termasuk tempat persembunyian dan tenaga yang mengamankan Bharada E.
“The big question, seandainya ini dilindungi oleh LPSK jangan sampai ini hanya di atas kertas saja, ini menjadi PR negara karena LPSK dibuat oleh negara dalam rangka menegakkan HAM," tukasnya.
Baca juga: ISI Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo Atas Kematian Brigadir J, Ngaku Rekayasa Kasus: Tidak Jujur
Baca juga: Rp 1 Miliar untuk Bharada E Jadi Uang Tutup Mulut Agar Tak Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diancam Ditembak