Nyawa Bharada E Terancam, LPSK Belum Kabulkan Pengajuan Justice Collaborator Sang Ajudan Ferdy Sambo
Usai akui siapa pelaku pembunuh Brigadir J, Bharada E sudah terancam jiwanya.
Editor: Candra Isriadhi
Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara membeberkan curhatan kliennya saat insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pria yang akrab disapa Olif ini menyebut, saat itu Bharada E mendapat perintah dari atasan untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membantah adanya adu tembak.
Bahwa tewasnya Brigadir J, lantaran ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kini juga menjadi tersangka kasus ini.
Olif mengatakan, proses penembakan juga berjalan dengan cepat.
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya.

Secara curhat ya bukan pro justitia, karena dia curhat juga sama saya," ungkap kepada Tribun Network.
Deolipa mengatakan, Bharada E menerima perintah penembakan tersebut karena juga disertai ancaman oleh atasannya.
Bharada E diancam, jika tidak menembak Brigadir J, Bharada E yang akan 'dieksekusi'.
Sehingga, Bharada E saat itu menembak Brigadir J dengan memejamkan matanya.
"Saya ini kan polisi Brimob saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut," kata kuasa hukum menceritakan curhatan Bharada E.
Kuasa Hukum Terhadap Deolipa Dicabut Bharada E

Kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dicabut.
Surat pencabutan kuasa ini diterima oleh Deolipa melalui pesan WhatsApp.
Ada sejumlah kejanggalan hingga dugaan lain terkait pencabutan kuasa ini.