Sosok Tunangan Bharada E, Senasib Vera Simanjuntak Rencana Nikah Buyar, Kini Minta Perlindungan
Senasib dengan Vera Simanjuntak, tunangan Bharada E harus menerima nasib pahit rencana besar dengan sang kekasih terpaksa buyar.
Editor: galuh palupi
Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami saat ini. Kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orang tua keluarga dan tunangannya.
Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menkopolhukam.
Baca juga: Rp 1 Miliar untuk Bharada E Jadi Uang Tutup Mulut Agar Tak Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekiranya surat terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-bapak dapat bertindak secara bijaksana untuk memenuhi permohonan kami.
Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Demikian surat terbuka ini kami buat dari hati kami yang paling dalam untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menkopolhukam. Terima kasih.
Kami yang bermohon: Orang Tua

Ayah: S. Junus Lumiu
Ibu: Rynecke A Pudihang
KEMUNGKINAN Bharada E Bisa Bebas, Asep Iwan: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan
Asep Iwan Irawan selaku Pengamat Hukum Pidana, mengatakan bisa saja ada kemungkinan Bharada Eliezer atau Bharada E bebas dari jeratan hukum.
Walaupun, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca juga: Dimana Brigadir J saat Istri Ferdy Sambo Kembali ke Rumah? Pengakuan Bharada E, FS Pegang Senjata?
“Kapolri mengatakan bahkan sampai tiga kali tidak ada tembak menembak, berarti penembakan, dan yang menyuruh FS (Ferdy Sambo), lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.