Breaking News:

Kamaruddin Bongkar Kelicikan Putri Candrawathi, Somasi Ferdy Sambo: Kami Tidak Mau Uang Haramnya

Kamaruddin Simanjuntak membongkar kelicikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, layangkan somasi dan siap laporkan atas tuduhan ini.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase
Kamaruddin Simanjuntak membongkar kelicikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, layangkan somasi dan siap laporkan atas tuduhan ini. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tampaknya sudah habis batas kesabarannya.

Kamaruddin kini melayangkan somasi terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.

Rencananya, Kamaruddin akan melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta mengirimkan somasi.

Tak tanggung-tanggung, Kamaruddin Simanjuntak sampai mengurai beberapa pasal yang bisa menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pengacara keluarga Brigadir J itu pun membongkar kelicikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak lantas menyinggung soal persekongkolan jahat antara pihak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan pengacaranya untuk mendramatisir terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Oleh karena itu saya sudah berulang kali menyampaikan, somasi secara terbuka kepada Ferdy Sambo maupun kepada ibu Putri supaya cepat sadar dan bertobat dan batasnya itu sampai besok,” ucap Kamaruddin Simanjuntak dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube Official iNews pada Minggu (14/8/2022).

Baca juga: PILU Ucapan Terakhir Brigadir J, Tatap Mata Ferdy Sambo, Jongkok & Rambut Dijambak: Woy Tembak Dia

Baca juga: Terekam CCTV, Obrolan Ferdy Sambo & Istri Selama 1 Jam, Picu Pembunuhan Brigadir J, Rahasia Terkuak?

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar kelicikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar kelicikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Istimewa)

Kamaruddin Simanjuntak memperingati agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera bertobat serta menyampaikan permohonan maaf.

Selain itu, Kamaruddin menambahkan agar Ferdy sambo dan sang istri segera mencabut semua fitnah-fitnah yang dilontarkan kepada mendiang Brigadir J maupun keluarganya.

“Minggu depan saya akan membuat laporan balik yaitu tindak pidana berdasarkan Pasal 317 318 KUHP pidana, untuk Pasal 221 223 KUH Pidana, untuk Pasal 88 KUH Pidana tentang pemufakatan Jahat dan sekongkolan jahat, untuk pasal 27 UU ITE, dan untuk Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebar informasi bohong,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Adapun isi Pasal yang disebutkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.

Isi Pasal 317 :

1. Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

2. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35, No 1-3 (KUHP 72, 220, 310, 488).

Isi Pasal 318 : 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Brigadir JFerdy SamboPutri CandrawathiKamaruddin Simanjuntak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved