Kamaruddin Bongkar Kelicikan Putri Candrawathi, Somasi Ferdy Sambo: Kami Tidak Mau Uang Haramnya
Kamaruddin Simanjuntak membongkar kelicikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, layangkan somasi dan siap laporkan atas tuduhan ini.
Editor: ninda iswara
1. Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan mempitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
2. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut pada pasal 35 No 1-3 (K.U.H.P. 319, 488).
Isi Pasal 88 :
Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008, UU Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik pada Bab VII Perbuatan Yang Dilarang :
Pasal 27
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 :
1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca juga: Kejadian di Magelang Pemicu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus: yang Tahu Allah, Almarhum, Bu PC
Baca juga: ASMARA Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Pacaran Sejak SMP, Teman Bongkar Fakta

Kamaruddin Simanjuntak kembali memperingati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya memiliki kesempatan 1x24 jam, untuk meminta permohonan maaf serta mencabut fitnah yang keduanya lontarkan mengenai mendiang Brigadir J maupun keluarga.