Breaking News:

MIRIS 5 Kategori Hononer Ini Bakal Kena Imbas dari SE MenPAN-RB Terbaru, Tak Bisa Ikut CPNS & PPPK

MIRIS 5 kategori hononer ini  bakal kena imbas dari SE Menpan RB terbaru.

Editor: Candra Isriadhi
Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan
Ilustrasi penerimaan CPNS. 5 kategori hononer ini  bakal kena imbas dari SE MenPAN-RB terbaru. 

Alex menambahkan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan terhadap tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurutnya, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Selain itu, Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi.

Nantinya, kata Alex, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Per Desember 2021, jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana.

Dia menilai, pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi penyelesaian pegawai honorer, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat didorong untuk ikut seleksi C PNS dan PPPK.

Sementara bagi THK-II yang tidak lulus C PNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.

(Pos-Kupang.com/Adiana Ahmad)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul 5 Kategori honorer Ini jadi 'Korban' SE Menpan RB Terbaru,Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022!.

Sumber: Pos Kupang
Tags:
CPNShonorerPPPKMenpan RB
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved