TAK Terima Kuasanya Sebagai Pengacara Dicabut, Deolipa Gugat Bharada E, Singgung Tanda Tangan Palsu
Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan terhadap Bharada E buntut pencabutan kuasa.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E buntut pencabutan kuasa.
Gugatan tak hanya ditujukan pada Bharada E, melainkan juga Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Baca juga: PENGAKUAN Ferdy Sambo, Pilih Bharada E Tembak Mati Brigadir J Ketimbang Bripka RR: Gak Punya Nyali
Baca juga: Bharada E Diintervensi? Deolipa Ungkap Isi Chat Sang Jenderal: Kalau Gak Manut, Cabut Kuasanya

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.
Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanudin sebagai pengacaranya dan resmi menunjuk tim kuasa hukum yang baru.
Adalah Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Polri Benarkan Pencabutan Kuasa
Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.