Breaking News:

40 Hari Tewasnya Brigadir J, Keluarga Ziarah, Ibu Doakan Istri Ferdy Sambo: Datang & Berkata Jujur

Anak meninggal, ini balasan ibunda Brigadir J kepada Putri Candrawathi, minta pendeta lakukan ini.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunnewsMaker.com/Twitter/Facebook RoslinEmika
Anak meninggal, ini balasan ibunda Brigadir J kepada Putri Candrawathi, minta pendeta lakukan ini. 

"Perlindungan pada Bharada E saya rasa memang sangat penting, dia saksi kunci, perlu diselamatkan," pungkasnya.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Timsus di Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Barang Ini Disita, Bagaimana dengan CCTV?

Baca juga: 3 Dugaan Suap Ferdy Sambo, Dilaporkan ke KPK, Petugas Keamanan Dibayar Rp 150 Ribu Usai Lakukan Ini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilaporkan oleh orangtua Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilaporkan oleh orangtua Brigadir J (Facebook)

Ferdy Sambo dan Putri Akan Dilaporkan

Pengacara Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena telah membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.

"Pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya distop," kata Kamaruddin melalui sambungan telepon, Senin (15/8/2022).

Atas laporan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, Kamaruddin akan membuat laporan balik tentang laporan palsu.

"Kita akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sudah membuat laporan palsu," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, dampak dari laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, merusak nama baik Brigadir J.

Selain stigma pelaku pelecehan seksual yang melekat, Brigadir J pada Senin (11/7/2022) tidak dikebumikan secara kedinasan.

Barulah tiga pekan ke depan, usai otopsi ulang yakni Rabu (27/7/2022), jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan dengan terhormat.

Laporan palsu bisa dipidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman terhadap pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu. Hal itu diatur dalam Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terungkap merupakan upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.

Menurut Mabes Polri, laporan itu diduga untuk mengalihkan fokus penyidikan dari perkara utama yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Brigadir JPutri CandrawathiFerdy SamboRosti Simanjuntak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved