Breaking News:

CUMA Nangis & Ngeluh Saat Diperiksa, Putri Kepergok Bisa Lakukan Ini di Depan Kamera, LPSK: Janggal

LPSK merasa heran dengan tingkah Putri Candrawathi, selama diperiksa cuma nangis dan ngeluh lelah, tapi malah kepergok lakukan ini depan kamera.

Editor: octaviamonalisa
KompasTV, Twitter
Kelakuan Putri Candrawathi buat LPSK heran dan menyebut istri Ferdy Sambo janggal 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi kini jadi sorotan publik.

Bahkan kini berbagai pihak mulai mengungkap kejanggalan yang dilakukan istri Ferdy Sambo ini.

Salah satunya pihak LPSK juga turut mengungkap tingkah aneh Putri Candrawathi.

LPSK pun merasa heran dengan tingkah aneh istri jenderal bintang dua ini.

Dikutip dari KOMPAS.com pada Sabtu (20/8/2022), pengumuman penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Baca juga: Kesalahan Fatal Putri Terkuak, Ternyata Tega Lakukan Ini Usai Brigadir J Tewas, Bharada E Saksinya

Baca juga: ORTU Jadi Tersangka, Nasib Bayi Ferdy Sambo Pilu, Kamaruddin Mau Adopsi: Saya Sekolahkan Jadi Dokter

Rekaman CCTV 13 menit yang sempat hilang, Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang juga melibatkan Ferdy Sambo
Rekaman CCTV 13 menit yang sempat hilang, Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang juga melibatkan Ferdy Sambo (Youtube dan Kompas.com)

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," jelasnya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (20/8/2022).

Sedangkan, dilansir Grid.ID dari live streaming KOMPAS TV pada Sabtu (20/8/2022), Dipitidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pun mengungkap bahwa pihaknya sudah memeriksa istri Ferdy Sambo itu sebanyak 3 kali.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," jelasnya.

Selain itu, berdasaran rekaman CCTV, ditemukan bukti bahwa Putri berada di TKP tewasnya Brigadir J.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan (karena sakit), maka penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti," kata dia

"Yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua adalah bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP," jelasnya lagi.

Baca juga: 20 Menit Sebelum Eksekusi, Bharada E Syok Pergoki Gelagat Aneh Ferdy Sambo & Putri di Ruang Rapat

Putri Candrawathi juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami persangkakan untuk Saudari PC itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," jelasnya.

Selain itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pun mengungkap pertemuannya dengan Putri Candrawathi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menilai terdapat beberapa kejanggalan terhadap Putri.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboLPSKBrigadir Jtersangka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved