Breaking News:

Kesalahan Fatal Putri Terkuak, Ternyata Tega Lakukan Ini Usai Brigadir J Tewas, Bharada E Saksinya

Kini ditetapkan sebagai tersangka, kesalahan fatal Putri Candrawathi terkuak. Istri Ferdy Sambo ternyata tega lakukan ini usai Brigadir J tewas.

Editor: octaviamonalisa
KompasTV, Twitter
Lakukan kesalahan fatal, Putri ternyata lakukan ini setelah Brigadir J tewas, kini jadi tersangka 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Susul sang suami Ferdy Sambo, kini Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi disebut-sebut ikut andil merencanakan pembunuhan terhadap ajudan suaminya Ferdy Sambo, Brigadir J.

Apa yang dilakukan Putri Candrawathi pun disebut-sebut sangat fatal.

Pasalnya setelah Brigadir J tewas, istri Ferdy ini malah tega melakukan sesuatu hal yang tidak sepantasnya.

Penetapan Putri sebagai tersangka ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Saudari PC (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Agung Budi Maryoto.

Baca juga: ORTU Jadi Tersangka, Nasib Bayi Ferdy Sambo Pilu, Kamaruddin Mau Adopsi: Saya Sekolahkan Jadi Dokter

Baca juga: Kena Prank! Murka Seali, Ferdy Sambo Buat Suaminya Kini Ditahan, Tantang Suami Putri: Gentle Laah!

Detik-detik eksekusi Brigadir J, Putri Candrawathi dikabarkan menangis
Detik-detik eksekusi Brigadir J, Putri Candrawathi dikabarkan menangis (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim dan Youtube)

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo dan para tersangka lain.

Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsiden Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lantas apa peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

Setelah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri kemudian mengungkap peran Putri Candrawathi.

Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andri Rian Djajadi mengungkapkan, Putri Candrawathi turut andil dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.

"(Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Brigjen Andri Rian Djajadi dalam siaran persnya.

Ia mengatakan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.

"Berdasarkan dua alat bukti.

Pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV.

Halaman
123
Tags:
Brigadir JFerdy SamboBharada EPutri Candrawathitersangka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved