USAHA Ferdy Sambo Sia-sia, Sudah Dihilangkan, 2 Bukti Ini Malah Ketemu, Kini Istrinya Jadi Tersangka
Niat hati lindungi istri, usaha Ferdy Sambo ternyata gagal, barang bukti yang ia hilangkan malah ketemu. Kini seret Putri jadi tersangka.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya melaporkan diri sebagai korban pelecehan, kini Putri Candrawathi justru menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Rupanya dua barang bukti yang sempat dihilangkan Ferdy Sambo telah berhasil ditemukan polisi.
Kini dua barang bukti tersebut bak malapetaka membawa Putri Candrawathi mendekam di balik jeruji besi.
Lantas apa saja dua barang bukti yang membuat Putri Candrawathi ini terbukti bersalah tersebut?
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara penyidik meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Sangat Kampungan! Putri Kena Skakmat Psikolog Forensik, Tangisan Istri Ferdy Sambo Dikecam: Drama!
Baca juga: CUMA Nangis & Ngeluh Saat Diperiksa, Putri Kepergok Bisa Lakukan Ini di Depan Kamera, LPSK: Janggal

Salah satu barang bukti yakni rekaman CCTV baik yang ada di lokasi rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling III, maupun yang ada di dekat tempat kejadian perkara di Duren Tiga.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa ibu PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Andi menjelaskan pihaknya berhasil menemukan digital video recorder (DVR) CCTV yang selama ini dihilangkan oleh oknum personel Polri yang terlibat skenario menutup jejak pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Andi, rekaman CCTV yang sudah ditemukan ini sangat vital lantaran menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga.
Dalam rekaman CCTV yang didapat, tersangka Putri Candrawathi turut melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: 20 Menit Sebelum Eksekusi, Bharada E Syok Pergoki Gelagat Aneh Ferdy Sambo & Putri di Ruang Rapat
Selain rekaman CCTV, alat bukti lain yang menguatkan Putri Candrawathi terlibat pembunuhan berencana Brigadir J yakni keterangan saksi.
Andi meyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi.
Termasuk di dalamnya ahli terkait DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, analis digital dan inafis.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
"Hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir.
Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini sudah lima tersangka yang ditetapkan oleh tim khusus dari Bareskrim Polri.
Tersangka pertama yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf selaku sopir Irjen Sambo dan istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Pengakuan Ferdy Sambo
Sementara itu, kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo akhirnya menceritakan detail kejahatannya demi menghabisi sang ajudan, Brigadir J.
"Saudara FS ini pokoknya mengakui dua hal yang pertama dia mengakui bahwa dia otak pembunuhan terhadap Yoshua," kata Taufan seperti dilihat Tribunnews.com di dalam kanal Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).
Taufan mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo juga mengakui telah menjadi otak dalam rekayasa kematian Brigadir J.
Termasuk, kata dia, Eks Kadiv Propam Polri itu mengakui telah menghilangkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

"Dia mengakui dialah otak yang merancang obsraction of justice dengan caranya mengubah TKP, menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat alat komunikasi dan lain lain," jelas dia.
"Termasuk mengkondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dibuat yaitu seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga itu yang dilakukan saudara Yosua dan istrinya dan kemudian terjadi tembak menembak antara Yosua dengan Richard atau Bharada E," sambung dia.
Lebih lanjut, Taufan menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo bahkan mempersiapkan berbagai perangkat pendukung agar bisa merekayasa kasus tersebut.
"Itu diakui semua dia siapkan alat pendukungnya.
Misalnya membuat seolah olah ada tembakan dari Yoshua menggunakan senjata Yoshua itu ke dinding dinding itu dia akui dia yang melakukan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini sudah tayang d Kompas TV dan Tribunnews.com dengan judul Ini Barang Bukti yang Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Komnas HAM: Ferdy Sambo Mengakui Sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J