Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

KETEMU Kapolri, Bharada E Curhat Ketipu Janji Manis Ferdy Sambo, Kini Ogah Dipertemukan: 'Gak Mau!'

Ditemui langsung Kapolri, Bharada E akhirnya jujur kecewa dengan janji manis Ferdy Sambo, kini minta tak mau dipertemukan lagi dengan komandannya.

Tayang:
Editor: octaviamonalisa
YouTube Kompas TV, Tribunnews.com
Ditemui Kapolri, Bharada E curhat kecewa tertipu janji Ferdy Sambo 

Dari situ, didapati fakta bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua.

Dia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.

"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Sigit.

Akhirnya, pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia diduga merupakan otak penembakan Yosua.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan terbaru istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Mereka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: TERUNGKAP, Sosok Skuad Lama yang Ancam Bunuh Brigadir J Ternyata ART Ferdy Sambo, Sempat Mau Kabur

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
Bharada EFerdy SamboBrigadir JKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoPutri CandrawathiKomisi III
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved