Kasus Ferdy Sambo
Kuat Maruf Sebut Lihat Brigadir J Gendong Putri Candrawathi, Picu Emosi Ferdy Sambo: Mengendap-endap
Kuat Maruf sebut lihat Brigadir J lakukan ini ke Putri Candrawathi saat di Magelang, picu emosi Ferdy Sambo, ini pengakuannya.
Editor: ninda iswara
"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Kuat Maruf rupanya juga sempat memberi ancaman kepada Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.
Sama dengan keempat tersangka lainnya, Kuat Maruf disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(TribunJatim)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kesaksian Kuat Maruf Tahu Brigadir J Gendong Putri ke Kamar, Peristiwa di Magelang Buat Sambo Muntab