Kasus Ferdy Sambo
Padahal Sudah Coreng Institusi Polri, Irjen Ferdy Sambo Tetap 'Dieman' & Tak Segera Dipecat
Padahal sudah coreng institusi Polri, Irjen Ferdy Sambo tetap dieman dan tak segera dipecat.
Editor: Candra Isriadhi
Ini Lima Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga Kuwat Maruf, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.
Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kuwat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Lantas, tersangka kelima dan teranyar adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.
Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Beda Nasib Antara Ferdy Sambo dan Bharada E

Sama-sama jadi tersangka, Bharada E dan Ferdy Sambo nyatanya beda nasib.
Diketahui saat ini baik Ferdy Sambo maupun Bharada E keduanya sama-sama ditahan terkait kasus Brigadir J.