Kasus Ferdy Sambo
Padahal Sudah Coreng Institusi Polri, Irjen Ferdy Sambo Tetap 'Dieman' & Tak Segera Dipecat
Padahal sudah coreng institusi Polri, Irjen Ferdy Sambo tetap dieman dan tak segera dipecat.
Editor: Candra Isriadhi
Ajudan dan komandan ini sama-sama menjadi tersangka atas kematian Brigadir J.
Namun meski begitu, rupanya nasib Bharada E berbeda jauh dengan komandannya tersebut.
Bila Bharada E masih bisa tersenyum saat ditemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu berbanding terbalik dengan Irjen Ferdy Sambo yang menangis haru saat bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.
Kondisi Bharada E
Kondisi Bharada E yang sudah membaik diungkapkan juru bicara LPSK Rully Novian.
Bharada E kini menyandang status justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ada psiko spiritual yang cukup membantu memberikan penguatan kepada dia. Situasinya sudah bisa senyum lah," kata Rully di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2022).
Pendampingan psikolog spiritual tersebut untuk memastikan Bharada E siap memberi keterangan terkait pembunuhan berencana Brigadir J di tingkat Pengadilan nanti.
"Tentunya dia harus siap menghadapi semua pemeriksaan yang akan dilalui. Karena itu konsekuensi seseorang menjadi JC.
Memberikan keterangan untuk pengungkapan perkara," ujarnya.
LPSK juga telah menempatkan tiga petugas mereka untuk mengawasi kondisi selama 24 jam penuh di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu untuk menjamin keselamatan jiwa Bharada E selama di tahanan.
Tangis Irjen Ferdy Sambo
Hal berbeda dengan kondisi Ferdy Sambo.