Reaksi Keluarga Brigadir J Usai Tak Disebut dalam Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, 'Engga Perlu'
Surat permintaan maaf Ferdy Sambo tidak menyebut Brigadir J dan keluarganya, ini reaksi dari keluarga Brigadir J
Editor: Talitha Desena
Kendati demikian jika Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, sebagai manusia keluarga Brigadir J akan menerima lapang dada.
Namun hukuman terberatnya harus tetap dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
"Kalau dia minta maaf ya kita terima tapi ya tetap hukuman berlaku yang seberat beratnya," tutupnya.
Adapun isi surat permintaan maaf yang disampaikan Ferdy Sambo untuk Polri.

Rekan dan Senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam Institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya.
Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Surat tersebut dilengkapi tanda tangan Irjen Ferdy Sambo lengkap dengan materai 10.000.
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Usai Sidang Etik
Irjen Ferdy Sambo resmi dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri usai menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Keputusan Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri dibacakan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta.