Ferdy Sambo Nangis-nangis Hingga 45 Menit Saat Diperiksa, Dibandingkan dengan Sikap Gagah Bharada E
Ferdy Sambo disebut menangis hingga 45 menit, sikapnya dibandingkan dengan Bharada E yang tidak grogi
Editor: Talitha Desena
Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigdir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Selama berkarir di Polri, Ferdy Sambo berkiprah turut mengungkapkan banyak kasus di tanah air.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).
Pemecatan ini imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia diduga menjadi otak pembunuhan anak buahnya sendiri.
Setelah hampir tiga dekade, perjalanan karier sang jenderal bintang dua di Korps Bhayangkara itu pun tamat.
Karier moncer
Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak 16 November 2020.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Selama berkarier di kepolisian, Sambo berpengalaman di bidang reserse.
Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 Sambo ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga.
Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Kian moncer, tahun 2015 Sambo menempati posisi sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelum ditunjuk sebagai Kepala Divisi Propam, dia dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ditemui-kapolri-bharada-e-curhat-kecewa-tertipu-janji-ferdy-sambo.jpg)