Breaking News:

Ferdy Sambo Nangis-nangis Hingga 45 Menit Saat Diperiksa, Dibandingkan dengan Sikap Gagah Bharada E

Ferdy Sambo disebut menangis hingga 45 menit, sikapnya dibandingkan dengan Bharada E yang tidak grogi

Editor: Talitha Desena
YouTube Kompas TV, Tribunnews.com
Sikap Ferdy Sambo yang nangis-nangis selama 45 menit dibandingkan dengan Bharada E yang gagah 

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sebelum Sambo, Bharada E sudah lebih dulu menjadi tersangka. Selain itu, ajudan istri Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR serta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, Jumat (19/8/2022), istri Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Polisi memastikan, tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Mundur

Pada Rabu (24/8/2022), Kapolri mengungkap bahwa dirinya menerima surat pengunduran diri Sambo dari Polri.

Terkait itu, Kapolri bilang, surat pengunduran diri Sambo tak serta merta langsung diterima. Apalagi, polisi telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022).

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo (Twitter)

Dipecat

Kendati mengajukan surat permohonan diri dari Polri, sidang kode etik terhadap Sambo tetap digelar.

Selama lebih dari 12 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, sidang menghadirkan belasan saksi, termasuk tiga tersangka kasus ini yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hasil sidang kode etik menyatakan, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.

Tak hanya itu, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Dengan demikian, putusan pemecatan Sambo belum final dan masih menunggu hasil sidang banding.

(TribunSumsel.com/M Fadli Dian Nugraha)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Komnas HAM Sebut Mental Bharada E Kuat Saat Diperiksa Daripada Ferdy Sambo yang Nangis 45 Menit dan di Kompas.com dengan judul Perjalanan Ferdy Sambo, Karier Moncer Sang Jenderal hingga Dipecat dari Polri

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Tags:
Ferdy SamboBharada EBrigadir Jpembunuhan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved