Kasus Ferdy Sambo
SEBELUM Diusir Petugas, Kamaruddin Simanjuntak Sempat Dihadang Brimob Bersenjata Laras Panjang
Sebelum dilarang ikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat dihadang Brimob bersenjata laras panjang.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebelum dilarang ikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat dihadang Brimob bersenjata laras panjang.
Suasana tegang terjadi saat kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Datang dengan ditemani koleganya, Kamaruddin Simanjuntak akhirnya dilarang mengikuti jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak tiba di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2022).
Ia tiba di gerbang Kompleks Polri sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung berjalan menuju rumah Irjen Ferdy Sambo dikawal aparat kepolisian.
Mengenakan kemaja putih, Kamarudin berbincang-bincang dengan aparat kepolisian yang mengawal.
Kemudian ia diarahkan menuju rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Saguling melalui gerbang yang ada di belakang rumah dinas tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Tuai Sorotan Saat Tenteng Tas Mewah di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Masih Dipanggil Jenderal, Ferdy Sambo Seolah Tetap Disegani Penyidik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Aparat Brimob bersenjata api laras panjang juga ikut melakukan pengawalan terhadap Kamarudin Simanjuntak.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal menghadirkan lima tersangka saat rekontruksi kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian memastikan para tersangka bakal mengenakan kaos tahanan seperti pelaku tindak kejahatan lainnya.
Sehingga, pihaknya tidak mengistimewakan para tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat.
"Bagi yang berstatus tahanan akan menggunakan kaos tahanan," ucap Andi Senin (28/8/2022).
Empat tersangka yang bakal mengenakan kaos tahanan adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Riki dan Kuat.
Sedangkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi tak mengenakan kaos tahanan seperti empat orang lainnya.
Baca juga: Bharada E Tampak Tegang, Bripka RR Malah Santap Santai Saat Proses Rekonstruksi Kematian Brigadir J
Baca juga: Detik-detik Brigadir J Ditembak, Bharada E Acungkan Pistol, Yosua Membungkuk Memohon Ampun
"Ibu PC ini memang tersangka, tapi dia bukan tahanan (karena belum ditahan)," ucap jenderal bintang satu.
Masyarakat menunggu mobil yang membawa lima orang tersangka pembunuh Brigadir Yosua yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Riki, Bharada E, Kuat dan Putri Candrawathi.
Kendaraan awak media pun tak diperbolehkan masuk ke dalam kompleks demi memjaga ketertiban di dalam.
Di depan pagar rumah Irjen Ferdt Sambo sudah ada anggota Brimob mengenakan seragam loreng berjaga sembari memegang laras panjang.
Ada sekira tiga sampai empat orang anggota Brimob yang membawa senjata api tersebut untuk mengamankan lokasi.
Awak media pun sudah memadati kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo dan masih menunggu ke datangan lima tersangka.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri bakal menggelar rekontruksi kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (31/8/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekontruksi bakal berlangsung sekira pukul 10.00 WIB.
Rencananya, lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Riki, Bharada E dan Kuat akan dihadirkan di lokasi kejadian.
"Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik, tanya juga ke Dirtipidum (Brigjen Andi Rian)," katanya Senin (29/8/2022).
Menurutnya, rekontruksi yang dijalankan oleh Bareskrim sudah sangat transparan demi menjadikan kasus tersebut terang benderang.
Bahkan, pihaknya menggandeng Kompolnas, Komnas HAM, JPU dan penasehat hukum para tersangka.
"Coba tanya juga ke Dirtipidum ya," tegas jenderal bintang dua.
Rencananya juga kegiatan rekontruksi ini akan disaksikan oleh awak media di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Namun, mengingat lokasi sempit tak semua media bisa ikut menyaksikan secara langsung di lokasi kejadian.
"Tempatnya sempit tapi besok saya siapan saja untuk bisa diliput di TV," tuturnya.
'Pelanggaran!' Kamaruddin Emosi Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Pelapor Tak Boleh Lihat

Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekesalannya lantaran tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diberitakan, Selasa (30/8/2022) telah dilaksanakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.
Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.
Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.
Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.
"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.
Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.
"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.
Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.
"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.
(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Suasana Tegang, Kamarudin Simanjuntak Disambut Brimob Bersenjata Laras Panjang di Rumah Ferdy Sambo.