Ucapannya Kontradikif, Ferdy Sambo Sebut Siap Menerima Konsekuensi, Tapi Tak Terima Saat Dipecat
Pernyataan Ferdy Sambo yang dinilai kontradiktif, mengaku siap menerima konsekuensi dari tindakan membunuh Brigadir J, tapi tak mau dipecat
Editor: Talitha Desena
Sambo pun berharap proses hukum kasus ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

Ajukan banding
Pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, digelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Sambo.
Setidaknya, 15 orang diperiksa dalam sidang ini, termasuk 3 tersangka selain Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang 17 jam itu memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat Sambo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.
Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," katanya.
Sebelum dipecat, Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri dari Polri. Namun, permintaan itu ditolak Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah banding yang diajukan Sambo bakal diterima atau tidak.
"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Sigit mengatakan, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Menurutnya, ini bagian dari proses pemecatan terhadap jenderal bintang dua itu.
"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.

Otak pembunuhan