Breaking News:

Ucapannya Kontradikif, Ferdy Sambo Sebut Siap Menerima Konsekuensi, Tapi Tak Terima Saat Dipecat

Pernyataan Ferdy Sambo yang dinilai kontradiktif, mengaku siap menerima konsekuensi dari tindakan membunuh Brigadir J, tapi tak mau dipecat

Editor: Talitha Desena
Istimewa
Irjen Ferdy Sambo menulis siap menjalani segala konsekuensi, tapi tak terima saat dipecat 

Sambo pun berharap proses hukum kasus ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Div Propam Polri, terkait pembunuhan ajudannya Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Div Propam Polri, terkait pembunuhan ajudannya Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022). (Akun YouTube Kompas TV)

Ajukan banding

Pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, digelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Sambo.

Setidaknya, 15 orang diperiksa dalam sidang ini, termasuk 3 tersangka selain Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang 17 jam itu memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat Sambo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.

Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," katanya.

Sebelum dipecat, Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri dari Polri. Namun, permintaan itu ditolak Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah banding yang diajukan Sambo bakal diterima atau tidak.

"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Sigit mengatakan, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Menurutnya, ini bagian dari proses pemecatan terhadap jenderal bintang dua itu.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.

Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo saksi kematian Brigadir J
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J (Ho/TribunMedan.com/Facebook)

Otak pembunuhan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiPolri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved