Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

'Apa Maksudnya' Martin Lukas Ungkap 6 Catatan Soal Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Banyak Perbedaan

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut sedikitnya enam catatan dalam rekonstruksi tersebut.

youtube Kompas TV
Tersangka jalani rekonstruksi kematian Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak membeberkan enam catatan mengenai rekonstruksi kasus Brigadir J.

Seperti yang diberitakan, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J telah dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo kemarin Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi menjadi sorotan kuasa hukum keluarga Brigadir J, yang tak diundang dalam reka adegan ulang oleh lima tersangka.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut sedikitnya enam catatan dalam rekonstruksi tersebut.

Termasuk kekhawatirannya soal tidak adanya perbedaan keterangan tersangka lain selain Bharada E menurutnya akan membuat Kuat Maruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) divonis maksimal.

Tak hanya itu, Martin juga menyambut baik konsistensi Bharada E menyampaikan keterangannya dalam rekonstruksi.

Baca juga: KAGETNYA Bharada E saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ada Adegan yang Beda, Pakai Peran Pengganti

Baca juga: Air Mata Ibunda Brigadir J Tumpah, Ingat Momen saat Peti Jenazah Anaknya Dibuka, Kondisi Memilukan

Tersangka Kuat Maruf saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022)
Tersangka Kuat Maruf saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022) (Kompas/ Kristianto Purnomo)

Demikian diungkap Martin dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi live di YouTube tvOneNews, Rabu (31/8/2022).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J awalnya mengungkap telah merangkum pemberitaan media dan menyaksikan rekonstruksi meski melalui siaran live TV Polri.

Ini enam catatannya:

"Pertama, yang punya hak paten untuk meliput adalah TV Polri, apapun sumbernya semuanya dari TV Polri.

Tidak ada wartawan yang boleh meliput jadi tidak ada roll material, disimpulkan saya sendiri apa maksudnya itu.

Kedua, tidak adanya perbedaan keterangan saksi-saksi dan tersangka lain selain Bharada E.

Ini mengkhawatirkan, berarti KM, RR ingin turut serta divonis maksimal nanti di pengadilan.

Ketiga, terkonfirmasi dari berita di salah satu media besar, bahwa menurut reskonstruksi ada tembakan terakhir yang dilakukan oleh FS ketika Brigadir J sudah tersungkur setelah ditembak Bharada E, dari arah belakang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Martin Lukas SimanjuntakFerdy SamboBharada EBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved