Kasus Ferdy Sambo
'Apa Maksudnya' Martin Lukas Ungkap 6 Catatan Soal Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Banyak Perbedaan
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut sedikitnya enam catatan dalam rekonstruksi tersebut.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Nah inilah yang mengkonfirmasi hasil autopsi atau ekshumasi yang kami utus dua dokter itu bahwa ada tembakan dari belakang itu dilakukan oleh FS, nanti boleh dilihat di koran-koran atau media besar
Keempat, LPSK menganggap bahwa Bharada E masih konsisten memberikan keterangan, perhatiin ini masih hal yang baik
Kelima, yang disampaikan oleh Komnas HAM ada perbedaan sedikit keterangan antara yang disampaikan Bharada E dengan FS, cuman apakah major atau minor itu yang harus kita lihat nanti
Keenam, banyaknya perbedaan keterangan antara Bharada E dengan FS, ini menunjukkan hal yang baik, positif
Saya justru takut kalau banyak kesesuaian, tapi kalau banyak perbedaan inilah yang bagus."
Martin menegaskan, perbedaan keterangan yang dimaksud adalah soal menembak Brigadir J.
Disebutnya, Brigadir J meninggal bukan karena tiga tembakan Bharada E, namun akibat tembakan yang dilesatkan Ferdy Sambo pada bagian belakang kepala.
"Kami yakin Josua meninggal karena ditembak FS dari belakang," ucapnya.
Bharada E Kaget

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, terdapat adegan yang sempat membuat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kaget saat rekonstruksi tewasnya Brigadir J digelar, Selasa (30/8/2022).
LPSK merupakan salah satu pihak pengawas eksternal yang turut dilibatkan Polri dalam rekonstruksi ini.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, sikap Bharada E yang kaget itu didasari karena adanya beberapa adegan yang dinilainya berbeda dengan apa yang dia alami saat kejadian.
"Ketika ada perbedaan-perbedaan awalnya si Bharada E agak tertekan aja, karena 'kok beda dengan saya', kaget lebih tepatnya," kata Susi kepada awak media usai rekonstruksi kemarin, dikutip Rabu (31/8/2022).
Atas adanya perbedaan keterangan dalam adegan itu, oleh karenanya kata Susi, tim penyidik memberikan opsi untuk menggantikan peran para tersangka.
Secara garis besar, dalam rekonstruksi itu dilakukan adegan yang berdasarkan Bharada E, dan ada adegan yang dilakukan berdasarkan keterangan Ferdy Sambo serta tersangka lain termasuk Kuat Ma'ruf.