Kembali Diuji, Anggota Polri Ditangkap Karena Terima Uang 'Panas' Narkoba Capai Rp 7,3 Miliar
Institusi kembali diuji, anggota Polri kedapatan terima uang narkoba capai Rp 7,3 miliar.
Editor: Candra Isriadhi
Berikut Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja yang dihimpun Tribunnews.com.
Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja
Komisaris Besar (Kombes) Edwin Hatorangan Hariandja lahir pada 23 Juni 1974.
Edwin adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997.
Mengutip TribunnewsWiki.com, Kombes Edwin memang memiliki banyak pengalaman dalam bidang intelijen.
Selama di kepolisian, Edwin sudah pernah mengemban beberapa jabatan.
Edwin pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditintelkam Polda Metro Jaya pada 2017.
Pada tahun 2017-2019, Edwin dipercaya mengemban jabatan sebegai Kapolres Sibolga.
Lalu, pada 2019-2021 ia menjabat sebagai Wadirintelkam Polda Metro Jaya.

Edwin kemudian diberikan kepercayaan untuk menempati posisi sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta pada 2021.
Sehatun setelah itu, pada Januari 2022, ia dirotasi dari Kapolres Bandara Soekarno-Hatta menjadi agen intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri.
Pada akhir Agustus 2022, Kombes Edwin dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.
Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD225 ribu dan SGD376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Mengutip Tribun-Medan.com, nama Kombes Edwin Hatorongan sempat viral terdengar karena memediasi perseteruan antara Anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal bintang 3 di Bandara Soekarno-Hatta.
Kombes Edwin kemudian berhasil mendamaikan dua pihak tersebut.