Kasus Ferdy Sambo
Dugaan Pelecehan Didalami, Putri Candrawathi Kini Buat Pengakuan Kondisinya, Polri: Ini Berkali-kali
Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu mengucapkan sebuah hal yang mengejutkan. Akhirnya Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Hal itu karena adanya perasaan tertekan serta menyalahkan diri sendiri soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Pernyataan ingin mengakhiri hidup itu, kata Andy, telah diutarakan Putri Candrawathi berkali-kali.
"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."
"Ini disampaikan berkali-kali," kata Andy dikutip dari Tribunnews.com.
Dengan temuan ini, Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," lanjut Andy.
Andy menyebut Putri Candrawathi tidak memiliki kemauan utnuk melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena malu dan takut.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat konferensi pers terkait kasus Brigadir J di kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022).
Seperti diketahui, Komnas HAM telah menyerahkan lapotan penyelidikan pihaknya kepada Polri terkait kasus kematian Brigadir J.
Salah satu temuan itu adalah adanya dugaan kuat Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkapkan bahwa Polri akan mendalami terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Agus, Jumat (2/9/2022).

Agus mengungkapkan nantinya proses pendalaman itu didasari dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh Polri.
"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.