Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

TRIK Ferdy Sambo CS Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J, Hilangkan Bukti Ini, Kariernya Kini Hancur

Kasus kematian Brigadir J menyeret banyak nama, yang terbaru 7 anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

YouTube Polri TV, CNN
Terungkap trik Ferdy Sambo CS tutupi jejak pembunuhan Brigadir J. 

Sebanyak 34 di antaranya telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke yanma Polri.

Kompol Baiquni Wibowo dipecat

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022) hari ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Baiquni Wibowo menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kini, Kompol Baiquni Wibowo sudah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.

Sanksi administrasi yang diterima Kompol Baiquni Wibowo, yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."

"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Dedi Prasetyo dilansir dari Kompas TV, Sabtu.

Setelah putusan tersebut, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.

Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf memakai baju tahanan, Putri Candrawati paling beda. Komunikasi lancar saat rekonstruksi.
Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf memakai baju tahanan, Putri Candrawati paling beda. Komunikasi lancar saat rekonstruksi. (YouTube Kompas TV)

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.

Dedi juga menjelaskan, Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik selama 12 jam.

"Pelaksanaan sidang hampir 12 jam, yang digelar sejak pagi tadi pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Jumat (2/9/2022)," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, sidang etik juga sudah dijalani mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.

“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Hasil putusan sidang etik, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat, sama seperti mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

(TribunnewsBogor/ Vivi Febrianti)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Trik Ferdy Sambo CS Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J, Kejahatan Fatal Hancurkan Karir

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JListyo Sigit
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved