Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

3 Perwira Polri Dipecat Tidak Hormat, Lantaran Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Tiga perwira polisi dipecat karena terseret kasus Ferdy Sambo. Lantaran Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Editor: Candra Isriadhi
YouTube Polri TV, Facebook @baiquniwibowo
Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Baiquni Wibowo. Tiga perwira polisi dipecat karena terseret kasus Ferdy Sambo. 

Dikutip dari Surya.co.id, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006 atau satu angkatan dengan Kompol Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas TPPO yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon dan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Karier Kompol Baiquni Wibowo harus terhenti setelah ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Sidang Kode Etik Dilanjutkan Besok

Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri.
Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri. (Istimewa)

Sementara itu, Polri kembali akan melanjutkan sidang kode etik untuk empat anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang kode etik itu akan dilanjutkan pada Selasa (6/9/2022) besok.

"(Sidang kode etik) hari Senin kita hold dulu, karena masih ada pemeriksaan para saksi tambahan untuk berkas perkara," kata Dedi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Dedi menyebut pihaknya saat ini bekerja maraton untuk bisa melaksanakan sidang etik kepada semua polisi yang terlibat dalam kasus ini.

"Karowaprov terus kerja maraton. Semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ungkapnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dengan demikian, yang akan disidang selanjutnya adalah:

- Brigjen Hendra Kurniawan

- Kombes Agus Nurpatria

- AKBP Arif Rahman

- AKP Irfan Widyanto

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Pravitri W/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SOSOK 3 Polisi yang Dipecat dari Polri Terkait Kasus Ferdy Sambo: Chuck Putranto-Baiquni Wibowo.

Tags:
Ferdy SamboBrigadir JKompolChuck PutrantoKompol Baiquni Wibowo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved