Kasus Ferdy Sambo
Bripda Ismi Aisyah Bantah Disebut Polwan yang Viral Usap Mata di Sidang Etik Sambo: Hadir Aja Nggak
Bripda Ismi Aisyah membantah disebut sebagai sosok polwan yang viral mengusap mata di sidang etik Ferdy Sambo.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bripda Ismi Aisyah membantah disebut sebagai sosok polwan yang viral mengusap mata di sidang etik Ferdy Sambo.
Sebelumnya, sempat viral video yang merekam seorang polwan tampak mengusap mata setelah Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dalam sidang etik.
Beredar pemberitaan bahwa sosok polwan tersebut adalah Bripda Ismi Aisyah.
Namun keterangan itu salah dan telah diklarifikasi Ismi Aisyah melalui Instagram Story miliknya pada 3 September 2022.
Ismi Aisyah membantah bahwa dialah polwan yang tampak seperti menangis di sidang etik Ferdy Sambo.
Ismi Aisyah bahkan tidak hadir dalam sidang dan bukan anggota dari propam.
Baca juga: Ngadu ke Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akui Takut ke Jakarta Satu Mobil dengan Brigadir J

"Dapat ilham dari mana tiba-tiba bikin judul saya usap air mata ketika persidangan, hadir di sidangnya aja nggak pernah.
Foto dan video saya di ruang sidang aja nggak ada.
Kok bisa tiba-tiba tulis nama saya?" ungkap Ismi Aisyah.
Ismi Aisyah pun kembali menegaskan tiga poin klarifikasi yang membantah bahwa ia adalah sosok polwan yang mengusap mata.
Bripda Ismi menuliskan:
"Ini video berkaitan dengan berita Polwan menangis di persidangan.
1. Saya tidak ada/menghadiri persidangan tersebut.
2. Saya berdinas tidak memakai seragam.
3. Saya bukan anggota Propam. Sekian dan terima kasih.
Semoga bisa meluruskan berita yang beredar tentang saya."
Baca juga: SEHARI Sebelum Tewas, Brigadir J Dituduh Rudapaksa Putri, Istri Ferdy Sambo Telp Suami: Kurang Ajar!

Bripda Ismi Aisyah, juga memprotes media daring.
Ia mengunggah tangkapan layar berita tersebut dan menuliskan:
"Jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, maka saya akan menempuh jalur hukum.
Karena telah memberitakan sesuatu yang tidak benar."
Selain itu, Bripda Ismi Aisyah juga meminta followernya untuk mengunjungi salah satu akun Tiktok yang mengunggah kabar yang sama:
"Untuk teman-teman yang baik hati.
Boleh minta tolong mampir di akun Tiktok.
Tolong bantu konfirmasi tentang pemberitaan ini.

Kutak sanggup komen sendirian di Tiktok.
Karena member-member Tiktok subhanallah sekali.
Baca juga: Isyarat Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Penyidik Diminta Hati-hati: Bos Mafia, Dia Tahu Cara Keluar
Hatur nuhun," pungkasnya.
Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo Sempat Menangis
Sidang etik yang dijalani Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022 ternyata dipenuhi air mata.
Terekam, dalam sidang tersebut ternyata dipenuhi drama.
Sidang diwarnai dengan perasaan bersalahan, ketegaran, ketegangan, hingga tangisan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Kabaintelkan Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Etik saat membacakan putusan untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik karena telah melakukan perbuatan berupa sebagai otak pembunuhan berencana dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Ada 7 kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Sosok Briptu Martin Gade, Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J & Ngaku Atas Perintah Ferdy Sambo
Ahmad Dofiti didampingi para jenderal lainnya, yakni Irjen Yazid Fanani (Wakil Ketua Komisi Etik), Irjen Tornagogo Sihombing, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja (Anggota Komisi Etik).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan para pengadil di KKEP secara kolektif kolegial atau satu suara untuk memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"(Keputusan ini, red) Kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (pemecatan)," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Saksi Menangis
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang kode etik Irjen Sambo menuturkan jalannya sidang yang berlangsung selama 17 jam itu diwarnai ketegangan dan air mata.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata," sebut Yusuf saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Yusuf membeberkan Irjen Ferdy Sambo tidak menangis melainkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Ada 15 orang yang dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kombes Budhi Herdi Susianto, hingga Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," tutur Yusuf.
Yusuf tidak membocorkan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang etik Sambo.
Baca juga: Kondisi Rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Rekontruksi Kasus Brigadir J, Tampak Sepi
Menurut dia, mereka menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario belaka, di mana skenario tersebut tidak sesuai dengan fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal.
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ucap Yusuf dikutip dari Kompas.com.
Berikut 15 saksi di sidang kode etik Ferdy Sambo:
(Klaster pertama)
3 saksi dari Patsus Bareskrim adalah orang-orang yang terlibat pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer

(Klaster kedua)
5 saksi dari Patsus Mako Brimob adalah orang-orang yang tidak profesional dalam olah TKP pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi Susianto

(Klaster ketiga)
5 saksi dari Patsus Provost adalah orang-orang yang terkait perusakan atau penghilangan alat bukti rekaman CCTV:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual
2 saksi dari luar Patsus
1. HN
2. MB .
(Tribun Medan/Tribun Bogor)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Medan dengan judul 'Polwan Cantik Ini Berikan Klarifikasi Terkait Foto Menangis di Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo'