Kasus Ferdy Sambo
NGAKU Dilecehkan di Magelang, Putri Kini bak Gigit Jari, Kabareskrim: 'Tidak Ada Olah TKP dan Bukti'
Ngaku dilecehkan di Magelang, pengakuan Putri Candrawathi sulit dibuktikan, Kabareskrim sebut tak ada olah TKP dan bukti.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Pengakuan Putri Candrawathi dirudapaksa oleh Brigadir J masih menuai sorotan publik.
Istri Ferdy Sambo ini mengaku telah dirudapaksa dan diancam oleh Brigadir J.
Namun sayangnya pengakuan Putri Candrawathi ini menuai sangsi.
Baca juga: LPSK Ragukan Dugaan Pelecehan, Privilege Brigadir J dari Ferdy Sambo Jadi Bukti: Orang Kepercayaan
Baca juga: Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Pihak Brigadir J Tantang Komnas HAM Buktikan: Sangat Menyesatkan

Pasalnya kasus pelecehan tersebut sebelumnya ditutupoleh pihak kepolisian.
Namun istri Ferdy Sambo ini justru memberi pengakuan telah dirudapaksa oleh Brigadir J saat berada di Magelang.
Hal itu terungkap lewat curhatan Putri Candrawathi kepada Komnas Perempuan.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyebut jika Putri Candrawathi diperkosa pada sore hari.
“Nah kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari,” kata Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dikutip dari Live Update Kompas.com bertajuk Kronologi Versi Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J pada Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Akui Dilecehkan, Bibi Brigadir J Tagih Ini: Kalau Korban, Kenapa Hilangkan Bukti?
Butuh Alat Bukti
Bareskrim Polri mengungkapkan butuh alat bukti yang kuat untuk memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tetap akan memproses selama didukung dengan alat bukti.
Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.
Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari KompasTV
