Kasus Ferdy Sambo
NGAKU Dilecehkan di Magelang, Putri Kini bak Gigit Jari, Kabareskrim: 'Tidak Ada Olah TKP dan Bukti'
Ngaku dilecehkan di Magelang, pengakuan Putri Candrawathi sulit dibuktikan, Kabareskrim sebut tak ada olah TKP dan bukti.
Editor: octaviamonalisa
Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.
Namun, apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.
“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.
Adapun sebelumnya, Komjen Agus pernah menyampaikan bahwa hanya Allah SWT, Putri Candrawathi, dan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu.
Sebab, penyidik yang melakukan penelusuran di Magelang tidak menemukan alat bukti yang cukup, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.
TAK Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sosok Ini Beri Alasan: Bukan Berarti Nyawa Harus Dibalas Nyawa
Sementara itu Direktur ekesekutif Amnesty International Usman Hamid menolak jika Ferdy Sambo dihukum mati.
Usman Hamid menegaskan dirinya dirinya setuju kalau mantan Kadiv Propam itu harus dihukum setimpal dan seadil-adilnya.
"Kalau misalnya kita menggunakan hukum pidana, kan ada dua, pertama pasal 340 pembunuhan berencana, yang kedua obstruction of justice.
Pembunuhan berencana jelas dalam hukum pidana kita ada hukuman matinya, sesuatu yang kami tolak," jelasnya dilansir dari Kompas TV, Senin (5/9/2022).
Menurut Usman Hamid, dirinya menolak Ferdy Sambo dihukum mati karena hal itu bertentangan dengan martabat manusia, bertentangan dengan konstitusi dan seterusnya.
Baca juga: Hai Pak Apa Kabar Ferdy Sambo Santai Bertemu Sosok Ini saat Rekonstruksi: Kayak Gak Ada Masalah
"Meskipun pembunuhan itu juga bertentangan dengan martabat manusia?," tanya host.
Ia pun membenarkan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo jelas bertentangan dengan martabat manusia.
"Tapi bukan berarti hilangnya nyawa itu harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain," tegasnya.
"Kalau sekarang ada 4-5 tersangka, menghilangkan 1 nyawa, apakah 5 tersangka itu harus dihukum mati semua? Apakah itu keadilan? belum tentu," lanjut dia.