Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

NGAKU Dilecehkan di Magelang, Putri Kini bak Gigit Jari, Kabareskrim: 'Tidak Ada Olah TKP dan Bukti'

Ngaku dilecehkan di Magelang, pengakuan Putri Candrawathi sulit dibuktikan, Kabareskrim sebut tak ada olah TKP dan bukti.

Editor: octaviamonalisa
YouTube Polri TV
Putri Candrawathi ngotot jadi korban pelecehan oleh Brigadir J di Magelang 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Pengakuan Putri Candrawathi dirudapaksa oleh Brigadir J masih menuai sorotan publik.

Istri Ferdy Sambo ini mengaku telah dirudapaksa dan diancam oleh Brigadir J.

Namun sayangnya pengakuan Putri Candrawathi ini menuai sangsi.

Baca juga: LPSK Ragukan Dugaan Pelecehan, Privilege Brigadir J dari Ferdy Sambo Jadi Bukti: Orang Kepercayaan

Baca juga: Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Pihak Brigadir J Tantang Komnas HAM Buktikan: Sangat Menyesatkan

tak berbaju tahanan
Putri Candrawathi tak berbaju tahanan (YouTube, HO/Tribun Medan)

Pasalnya kasus pelecehan tersebut sebelumnya ditutupoleh pihak kepolisian.

Namun istri Ferdy Sambo ini justru memberi pengakuan telah dirudapaksa oleh Brigadir J saat berada di Magelang.

Hal itu terungkap lewat curhatan Putri Candrawathi kepada Komnas Perempuan.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyebut jika Putri Candrawathi diperkosa pada sore hari.

“Nah kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari,” kata Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dikutip dari Live Update Kompas.com bertajuk Kronologi Versi Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J pada Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Akui Dilecehkan, Bibi Brigadir J Tagih Ini: Kalau Korban, Kenapa Hilangkan Bukti?

Butuh Alat Bukti

Bareskrim Polri mengungkapkan butuh alat bukti yang kuat untuk memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tetap akan memproses selama didukung dengan alat bukti.

Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.

Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari KompasTV

Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus Andrianto. (YouTube)

Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.

Namun, apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.

Adapun sebelumnya, Komjen Agus pernah menyampaikan bahwa hanya Allah SWT, Putri Candrawathi, dan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu.

Sebab, penyidik yang melakukan penelusuran di Magelang tidak menemukan alat bukti yang cukup, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.

TAK Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sosok Ini Beri Alasan: Bukan Berarti Nyawa Harus Dibalas Nyawa

Sementara itu Direktur ekesekutif Amnesty International Usman Hamid menolak jika Ferdy Sambo dihukum mati.

Usman Hamid menegaskan dirinya dirinya setuju kalau mantan Kadiv Propam itu harus dihukum setimpal dan seadil-adilnya.

"Kalau misalnya kita menggunakan hukum pidana, kan ada dua, pertama pasal 340 pembunuhan berencana, yang kedua obstruction of justice.

Pembunuhan berencana jelas dalam hukum pidana kita ada hukuman matinya, sesuatu yang kami tolak," jelasnya dilansir dari Kompas TV, Senin (5/9/2022).

Menurut Usman Hamid, dirinya menolak Ferdy Sambo dihukum mati karena hal itu bertentangan dengan martabat manusia, bertentangan dengan konstitusi dan seterusnya.

Baca juga: Hai Pak Apa Kabar Ferdy Sambo Santai Bertemu Sosok Ini saat Rekonstruksi: Kayak Gak Ada Masalah

"Meskipun pembunuhan itu juga bertentangan dengan martabat manusia?," tanya host.

Ia pun membenarkan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo jelas bertentangan dengan martabat manusia.

"Tapi bukan berarti hilangnya nyawa itu harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain," tegasnya.

"Kalau sekarang ada 4-5 tersangka, menghilangkan 1 nyawa, apakah 5 tersangka itu harus dihukum mati semua? Apakah itu keadilan? belum tentu," lanjut dia.

Ia pun menyebutkan, banyak sekali vonis-vonis pengadilan di berbagai negara yang lahir dari sistem peradilan yang tidak benar, sistem peradilan yang akhirnya keliru memvonis seseorang.

Bharada E tak punya pilihan, diperintah Ferdy Sambo tembak mati Brigadir J
Bharada E tak punya pilihan, diperintah Ferdy Sambo tembak mati Brigadir J (istimewa, YouTube Polri TV)

"Berdasarkan bukti yang salah, berdasarkan saksi yang salah, apalagi di pemerintahan-pemerintahan yang korup, pemerintahan yang tirad, yang peradilannya tidak independen.

Jadi saya kira di dalam pandangan ini kita harus hati-hati," ungkapnya.

Kemudian untuk pasal obstruction of justice, pasal yang dikenakan pada Ferdy Sambo yakni pasal 233 hukum pidana dan pasal 52 hukum pidana.

"Itu yang satu empat tahun penjara, yang satu lagi ditambah dengan sepertiga, artinya bisa sampai 6-7 tahun.

Kalau kita pakai di hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahu, ditambah dengan 6 tahun itu.

Itu pun kalau terbukti.

Dalam perkara ini masih ada resiko bahwa di kemudian hari tidak terbukti," bebernya.

Baca juga: Putri Candrawathi Akui Dilecehkan, Bibi Brigadir J Tagih Ini: Kalau Korban, Kenapa Hilangkan Bukti?

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, ada komplikasi antara opini publik dengan penegakan hukum soal hukuman terhadap Ferdy Sambo.

"Vonis sudah dijatuhkan publik kepada Ferdy Sambo, bahkan sebelum sidang dimulai.

Jadi artinya kasus ini di mata publik sudah clear, cuma menjadi problematik karena dalam konteks penegakan hukum itu tidak bisa didasarkan pada opini atau pesepsi publik," jelasnya masih dilansir dari Kompas TV.

Menurut dia, kasus ini tidak bisa bisa dilepaskan begitu saja dari opini publik.

"Karena kalau tidak ada desakan publik, saya enggak yakin kalau ini bisa terungkap.

Jadi karena desakan publik yang sangat kuat, maka kasus ini bisa terungkap," kata dia.

Apalagi Presiden juga sampaik menyampaikan beberapa kali dan akhirnya kapolri mengambil sikap.

"Nah menjadi problematik ketika kasusnya sudah pada on the track, tapi kemudian persepsi publik sudah terbentuk," lanjutnya lagi.

Sosok ini tolak Ferdy Sambo dihukum mati
Sosok ini tolak Ferdy Sambo dihukum mati (YouTube Polri TV, KompasTV)

Ia juga mengatakan bahwa kegeraman publik sangat luar biasa kepada Ferdy Sambo.

Hal itu lantas yang membuat publik sudah menjatuhkan vonis bahkan sebelum sidang dimulai.

"Ini jadi problematik ketika misalnya keputusan pengadilan itu tidak sesuai dengan persepsi publik.

Misalnya kalau pengadilan tidak sampai pada keputusan untuk menjatuhi hukuman mati, bagaimana legitimasi sosial pengadilan?

Sementara vonis publik sudah jatuh," bebernya.

Kemudian yang kedua, kata dia, kalau misalnya kejaksaan, karena bukti yang dibawa polisi tidak mampu menunjukkan motif lain di luar dari pengancaman dan pelecehan seksual sehingga Brigadir J dibunuh, itu juga menimbulkan masalah.

"Karena publik sudah mengaggap Brigadir J dibunuh karena faktor pelecehan seksual.

Jadi ini komplikasi opini publik vs penegakan hukum," tandasnya.

Sebagian atikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J di Magelang, Kabareskrim: Tak Ada Olah TKP dan Bukti,  Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sosok Ini Tegas Sebut Tidak Selalu Nyawa Dibayar dengan Nyawa Lain

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SambodilecehkanBrigadir JMagelang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved