Breaking News:

10 Nama Napi Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan, dari Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Hingga Zumi Zola

Termasuk Ratu Atut dan Zomi Zola, berikut ini nama-nama narapidana korupsi yang bebas pada 6 September 2022

Editor: Talitha Desena
Kolase Tribunnews dan Istimewa
10 nama narapidana yang dibebaskan bersamaan 

Kasus Pinangki

Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Saat itu, Djoko statusnya buron. 

Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. 

Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

(Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
narapidanakoruptorbebasZumi ZolaRatu Atut ChosiyahJaksa Pinangki
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved