Breaking News:

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Hanya 2 Tahun Dipenjara Kasus Korupsi, Keluar Lapas Tampil Beda

Sebelumnya, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang kurang lebih dua tahun.

MAKI/Dokumentasi Kemenkumham Banten/Instagram
Eks Jaksa Pinangki kini bebas bersyarat, hanya dua tahun dipenjara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman karena kasus korupsi.

Sebelumnya, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang kurang lebih dua tahun.

Bebasnya Pinangki juga dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

"Iya betul (Pinangki bebas bersyarat)," kata Rika Aprianti, kepada Tribun saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).

Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekaligus eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani juga bebas bersyarat.

Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Pembebasan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

Baca juga: 10 Nama Napi Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan, dari Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Hingga Zumi Zola

Baca juga: Profil dan Instagram Pinangki, Dulu Terseret Korupsi Joko Tjandra Kini Mantan Bu Jaksa Bebas Penjara

Eks Jaksa Pinangki ketika menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada Senin (2/8/2021) siang.
Eks Jaksa Pinangki ketika menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada Senin (2/8/2021) siang. (Dokumen: Kejaksaan RI)

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Saat bebas dari foto yang diperoleh Tribun terlihat Pinangki tampil beda.

Kalau sebelumnya ia mengenakan jilbab saat diperiksa Kejaksaan Agung dan menjalani persidangan, kini jaksa muda kelahiran 21 April 1981 tersebut melepas jilbabnya.

Dalam foto tersebut Pinangki tidak mengenakan rompi tahanan dan mengenakan kemeja hitam bercorak kecoklatan.

Rambutnya dibiarkan tergerai dan mengenakan masker berwarna hitam.

Narapidana Korupsi Pinangki Sirna Malasari (kiri) menerima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Narapidana Korupsi Pinangki Sirna Malasari (kiri) menerima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Dokumentasi Kemenkumham Banten/ kompas.com)

Meski sebagian wajah Pinangki tertutup masker namun dari sorotan mata dan air muka Pinangki terlihat lebih segar dan bahagia dari sebelumnya.

Saat awal ditahan misalnya, raut wajah Pinangki terlihat lelah dan kusam sedikit berminyak.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pinangkijaksakorupsibebas penjara
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved