Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Hanya 2 Tahun Dipenjara Kasus Korupsi, Keluar Lapas Tampil Beda
Sebelumnya, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang kurang lebih dua tahun.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Saat itu, Djoko statusnya buron. Namun, usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
10 Nama Napi Koruptor Dibebaskan Bersamaan, Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Hingga Zumi Zola
10 nama narapidana koruptor yang dibebaskan bersamaan, Selasa, 6 September 2022, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola.
10 narapidana koruptor tersebut diketahuimenerima pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi.
Enam narapidana dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung, sementara empat lainnya bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Para napi yang dibebaskan tersebut, sebagian di antaranya adalah nama-nama beken, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Berikut daftar 6 koruptor yang keluar di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Alhamdulillah Dapat Kumpul Sherrin Tharia Bahagia Zumi Zola Bebas, Beri Doa Ini untuk Mantan Suami
Baca juga: Profil dan Instagram Pinangki, Dulu Terseret Korupsi Joko Tjandra Kini Mantan Bu Jaksa Bebas Penjara

1. Suryadharma Ali
Mantan Meteri Agama, Suryadrma Ali divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
2. Patrialis Akbar