2 Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Senilai Rp 600 Ribu Melalui Link Langsung
Cara mudah cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp 600 ribu melalui link di bawah.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara mudah cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp 600 ribu.
Bagi masyarakat yang ingin cek apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak bisa dicek pada portal tersebut.
Bila nama tertera pada bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id maka termasuk penerima BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai memproses pencairan BSU 2022.
BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu dalam sekali penyaluran.
Proses pencairan tahap pertama untuk 4.112.052 penerima telah disalurkan mulai Senin (12/9/2022) kemarin.
Nantinya, total ada 16 juta penerima BSU 2022.
Baca juga: BSU 2022 Resmi Cair, Ini 2 Link untuk Cek Penerima & Syaratnya, Nasabah dari Bank Ini Sudah Cair
Baca juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara? 2 Cara Cairkan BSU Rp 600 Ribu, Lewat Kantor Pos, Mulai Hari Ini

Cara cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penerima BSU 2022 Rp 600 ribu bisa dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Diketahui, syarat untuk menjadi penerima BSU, penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Kini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengaktifkan laman pengecekan BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkah cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'
5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara? 2 Cara Cairkan BSU Rp 600 Ribu, Lewat Kantor Pos, Mulai Hari Ini
Baca juga: BSU 2022 Sebesar 600 Ribu Sudah Cair, Ini Cara Mengecek & Mencairkan, Buka Website Berikut!

Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar.
Namun, masih dilakukan tahap akhir yakni proses validasi di Kemnaker di antaranya tidak menerima Kartu Prakerja dan bansos lainnya.
Jika lolos maka rekening BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Anda.
Cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id
Penerima BSU 2022 Rp 600 ribu juga bisa di cek di laman Kemnaker.go.id.
Pengecekan di laman Kemnaker.go.id ini bakal lebih update mengingat penerima adalah mereka yang sudah divalidasi Kemnaker.
Berikut cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan sebagai berikut:
- Calon penerim BSU 2022
Hai Saipul, Anda telah terdatar sebagai calon pemerima BUS 2022 tahap 1, mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya
- Ditetapkan Penerima BSU 2022
Hai Saipul, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan
- Dana BSU 2022 Tersalurkan
Hai Saipul, ada kabar baik nih..., BSU 2022 sebesar Rp 6000.000 telah cair ke rekening Anda di Bank mandiri. Selamat ya
Syarat penerima BSU 2022
Adapun kriteria penerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Ini Notifikasi Jika Terdaftar.