TRAGIS Nasib Elly, 7 Tahun Minggat Ternyata Nikah Lagi, Kini Tewas Dibunuh, Suami Sah Pilu: Istriku
7 tahun tega tinggalkan anak dan suami, istri ternyata nikah diri dengan pria lain. Kini nasibnya tragis dibunuh dan dibuang dalam tas.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita bernama Elly Ningsih ditemukan tewas di dalam tas di jalan Desa Gluranploso, Gresik.
Saat ditemukan, kondisi jenazah Elly Ningsih sudah hampir membusuk.
Namun beruntung pihak kepolisian berhasil melacak identitasnya.
Elly Ningsih ternyata tewas dibunuh oleh suami barunya, Hendro Setiawan.
Mayatnya sengaja dibuang oleh suaminya setelah sempat disimpan selama 2 hari oleh pelaku.
Baca juga: IKUT Pilu Mantan Istri 10 Tahun Masih Janda, Artis Minta Cepat Nikah Lagi: Jangan Cari yang Sempurna
Baca juga: SOSOK Bakri, Sopir Travel yang Dibunuh 1 Keluarga, 4 Tahun Tak Pulang, Kini Ketemu Tinggal Kerangka

Hendro nekat membuang mayat istri sirinya itu di tepi jalan alternatif Dusun Ploso, Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng dan ditemukan warga pada Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sengaja membuang mayat istrinya dipinggir jalan.
Diketarhui, Elly dan hendro merupakan pasangan menikah siri.
Keduanya, sama-sama sudah memiliki keluarga di kampung halamannya masing-masing.
Sejak menikah siri, merka hidupnya berpindah-pindah.
Menurut pengkuan pelaku, ia ingin mayat istrinya diambil keluarga korban yang berada di Lumajang usai dibunuh.
Baca juga: TEGA Khianati Suami Demi Kumpul Kebo Bareng Paman Sendiri, 5Tahun Kemudian Ponakan Tuai Nasib Tragis
"Tujuannya agar mayat korban diambil oleh keluarganya di Lumajang," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (13/9/2022).
Kurang dari sepekan, Hendro diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Banyu Urip, Sawahan, Kota Surabaya.
Hingga kini, pria asal Menganti itu masih belum bisa dimintai banyak keterangan dan terkesan kurang kooperatif.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id, polisi mengaku masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan kepada korban.
"Motif pembunuhan masih kami dalami," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022).
Korban 7 tahun Tidak Pulang
Korban Elly Prasetya Ningsing rupanya sudah 7 tahun tak pulang untuk bertemu anak dan suami sahnya di Lumajang.
Elly rupanya punya dua orang suami.
Suami pertamanya berinisial RT (48), warga Desa Tunjungrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, suami keduanya yakni Hendro Setiawan yang merupakan pelaku pembunuhan.

Sejak Elly pamit pergi bekerja beberapa tahun lalu, RT hidup bersama dua orang anaknya yang masih berusia 4 tahun dan 11 tahun.
Ia mengurus semua kebutuhan anak-anaknya seorang diri tanpa kehadiran sang istri.
Hendro Setiawan (43) pelaku pembunuhan terhadap Elly Prasetya Ningsih saat diamankan di Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022). Pelaku ternyata suami siri korban.
RT tak menyangka bertemu istrinya sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Menurutnya, pada tahun 2015 dulu istrinya pamit ke Surabaya untuk bekerja sebagai perawat bayi.
"Tapi tempat kerjanya di mana, aku sama sekali gak tahu," kata RT suami sah korban.
Awal merantau, korban Elly sering pulang ke kampung halamannya di Lumajang.
Baca juga: Suami Pamit Kerja Luar Kota, Ternyata Diam-diam Nikah Lagi, Malah Salahkan Istri, Begini Ending-nya
Namun, sejak tinggal di Surabaya, Elly tak lagi pulang ke rumah bahkan untuk berkomunikasi via telepon pun kepada anak dan suaminya di kampung halaman sudah tak lagi dilakukan.
Saat itu, suami Sah elly sempat berusaha menghubungi istrinya, namun nomor ponsel sang istri sudah tak aktif lagi.
"Aku gak tahu istriku kenapa hilang gak ada kabar.
Pulang terakhir tahun 2015, hubungan keluarga kami juga baik-baik saja.
Yang aku kenal, istriku ini suka merantau.
Dulu tahun 2006-2014, kami pernah kerja berdua di Kalimantan," kata dia.
Diketahui, korban Elly dihabisi terlebih dahulu, dua hari kemudian baru ditemukan di area persawahan Gluranploso. Lokasinya jauh dari pemukiman warga.

Terdapat luka di kaki sebelah kiri sayatan benda tajam 15 sentimeter.
Kemudian pendarahan di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul.
"Tersangka membuang korban agar masyarakat tahu di buang di situ.
Kondisinya korban sudah dibunuh dua hari.
Lebih lengkapnya sudah kami dalami," tambah Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 'Biar Diambil Keluarganya' Pengakuan Pembunuh yang Simpan Mayat Wanita Dalam Tas