Breaking News:

Langkah-langkah Mencairkan BSU Sebesar 600 Ribu Lewat Kantor Pos, Datang Langsung & Membawa Ini

Cara mencairkan BSU 600 ribu untuk yang tak punya rekening HIMBARA, bisa langsung datang ke kantor pos dan membawa ini

Editor: Talitha Desena
Freepik/wirestock dan Instagram Pos Indonesia
Tak punya rekening Himbara? Ini cara mencairkan BSU 600 ribu di kantor pos 

Cara cek BSU 2022 yang belum cair khusus untuk para pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikabarkan segera cair, namun nyatanya masih banyak karyawan terdampak yang belum mendapatkannya.

Diketahui BSU 2022 akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Besaran BSU yang diberikan kepada para pekerja adalah sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.

Namun BSU diberikan secara sekaligus, jadi setiap penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta.

Dikutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyebut pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.

Kapan BSU 2022 Cair?

Sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah bahwa BSU akan disalurkan pada bulan April 2022, lalu.

Tetapi hingga saat ini BSU masih belum disalurkan kepada para penerimanya.

Kenapa penyaluran BSU 2022 belum juga dilakukan hingga saat ini?

Dikutip dari kemnaker.go.id, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan instrumen pelaksanaan BSU 2022.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ucap pihak Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Secara Online:

- Login bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

Halaman
1234
Tags:
Bantuan Subsidi UpahBSUKantor PosHimbarabank
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved