OGAH Lapor Polisi, Korban Kemalingan Ini Malah Buat Sayembara, Hadiahnya Viral Buat 'Semangat' Warga
Tampak tulisan dalam spanduk itu, siapa pun yang bisa menangkap maling mendapat hadiah hingga jutaan rupiah.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belum lama ini viral spanduk sayembara menangkap maling.
Spanduk tersebut ditemukan di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Sontak saja spanduk tersebut membuat warga hebih.
Adapun warga mengumumkan sayembara itu lewat spanduk yang dipasang di wilayah tersebut.
Tampak tulisan dalam spanduk itu, siapa pun yang bisa menangkap maling mendapat hadiah hingga jutaan rupiah.
Sayembara itu dibuat lantaran maraknya aksi pencurian di wilayah tersebut.
Belakangan, spanduk itu dicopot oleh warga dan perangkat desa.
Menanggapi spanduk yang viral ini, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengaku telah mengecek pemasangan spanduk tersebut.
"Terkait dengan hal tersebut, sudah dilakukan cross check kepada masyarakat yang membuat spanduk.
Tujuan mereka untuk menimbulkan efek jera bagi calon pelaku pencurian,
agar tidak melakukan di desa tersebut," kata Rendra kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Aku Ingin Silaturahmi Motor Kesayangan Digondol Maling Babe Cabita Malah Lakukan Hal Tak Terduga
Baca juga: Emak-emak di Jakarta Nekat Naiki Kap Mobil yang Tengah Melaju Lantaran Dibawa Kabur Oleh Maling

Rendra menegaskan, sebelumnya ada beberapa kejadian pencurian, tetapi tidak dilaporkan warga ke polisi.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada korban agar melaporkan kejadian pencurian tersebut.
"Kami imbau korban melapor ke Polsek atau Polres.
Di samping itu, kami akan mengusut kejadian pencurian yang sudah terjadi," tutup Rendra.
Diketahui, warga Desa Teluk Pauh, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sudah resah dengan ulah pelaku pencurian.
Sebab selama ini sudah sering terjadi pencurian.
Perangkat desa bersama warga setempat akhirnya membuat sayembara dengan memasang spanduk di permukiman.
Dalam spanduk itu disebutkan bahwa bagi yang menangkap maling akan mendapatkan hadiah uang.
"Menangkap maling pada malam hari, berhadiah Rp 1 juta.
Sedangkan menangkap maling pada siang hari hadiahnya Rp 750.000. Penangkapan maling harus disertai barang bukti."
Saat dikonfirmasi terkait spanduk, Camat Pangean Mahviyen Trikon Putra membenarkan adanya pemasangan spanduk sayembara tangkap maling berhadiah oleh perangkat Desa Teluk Pauh.
"Ini strategi dari masyarakat dan Pemdes (Pemerintah Desa) setempat untuk menekan tingkat kriminalitas yang terjadi," ungkap Mahviyen, Sabtu (17/9/2022) sore.
Emak-emak di Jakarta Nekat Naiki Kap Mobil yang Tengah Melaju Lantaran Dibawa Kabur Oleh Maling
Emak-emak di Jakarta nekat naiki kap mobilnya yang dibawa kabur maling.
Seorang emak-emak asal Jakarta nekat naiki kap mobil miliknya yang tengah melaju kencang.
Usut punya usut teryata mobil miliknya dibawa kabur oleh maling.
Melansir Tribun Jakarta, pelaku berinisial RA nekat mencuri mobil Honda Civic berpelat B 1460 PAE milik Lila Nur Fitria (37), Kamis (2/6/2022) malam.
Modus yang digunakan pelaku ialah pura-pura jadi pembeli lalu melakukan test drive.
Saat test drive itu RA membawa kabur mobil korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan RA telah ditangkap di kawasan Kranggan, Bekasi pada Jumat (3/6/2022).
Menurut Kombes Pol Budi Sartono, pelaku merupakan penyandang disabilitas tunadaksa di bagian kaki kanan.
Baca juga: BUKAN Barang Berharga, Maling Ini Cuma Ambil Bantal & Guling Orang, Pemilik Curiga Buat Ilmu Hitam
Baca juga: DICEK Lewat GPS Motor Tukang Sapu di Surabaya yang Hilang Digondol Maling Akhirnya Dapat Ditemukan

"Memang kalau dilihat dari kondisi yang bersangkutan ada handicap (disabilitas), yaitu kakinya," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (3/6/2022).
Saat beraktivitas, pelaku harus menggunakan tongkat, namun masih bisa menginjak pedal gas mobil.
Bahkan saat beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil Lila, RA datang ke rumah Lila di kawasan Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati dengan menggunakan tongkat.
"Informasi bahwa yang bersangkutan datang ke rumah korban bukan sekali. Ini sudah keempat kali. Pertama tgl 16 Mei, tanggal 18, tanggal 20 dan terakhir tadi malam (2/6/2022)," ujarnya.
Budi menuturkan ketika datang ke rumah Lila, RA selalu menaiki taksi online dengan modus melihat kondisi mobil, melakukan test drive sebelum melakukan pembayaran.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, RA mengaku awalnya hanya berniat melakukan penipuan dengan berpura-pura membeli mobil dari Lila yang ditawarkan lewat media sosial.
Tapi karena ketika test drive Lila selalu duduk di kursi depan kendaraan, ketika di SPBU Jalan TB Simatupang dekat rumah korban RA akhirnya nekat memukul korban dengan tangan kosong.
Baca juga: KASUS Pencurian di Subang Akhirnya Terungkap 1 Pelaku Berhasil Diamankan Polisi 2 Lainnya Buron
Baca juga: Kecanduan Game Online, Remaja di Padang 11 Kali Lakukan Pencurian, Pelaku: Melihat dari YouTube

"Setiap test drive mobil korban selalu ikut di mobil itu. Dari tiga hari berturut-turut ikut terus."
"Ini mungkin yang awalnya mau bawa kabur mobil tidak bisa karena korban selalu ada di dalam mobil," tuturnya.
Kala dipukul Lila sempat keluar dari mobil untuk meminta pertolongan, namun karena tidak ada yang menolong korban nekat naik ke kap mobil berupaya mempertahankan kendaraan.
Tapi pelaku tetap memacu mobil kabur keluar dari SPBU ke arah Cipayung, sementara korban terjatuh dan mengalami luka di pelipis akibat dipukul, dan kaki sewaktu jatuh.
"Walaupun awalnya penipuan tapi sekarang menjadi pencurian disertai kekerasan, karena dengan memukul."
"Dikenakan Pasal 365 KUHP dan 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas sembilan tahun," tutur Budi.
Sebelumnya, Aldi, petugas keamanan SPBU mengatakan berdasar rekaman CCTV menyorot kejadian berawal saat Lila datang ke SPBU pada Kamis (2/6/2022) malam.
Lila datang seorang diri mengemudikan mobil Honda Civic berpelat B 1460 PAE miliknya dengan maksud menjual kendaraan kepada pelaku yang bermodus jadi pembeli.
"Jadi awalnya dia (Lila) isi bensin, kirain orang enggak ada masalah apa-apa. Ibunya turun, tapi kuncinya diserahin ke pelakunya buat dibawa," kata Aldi.
Mulanya pertemuan terjadi sebagaimana lazimnya proses jual beli, di mana pelaku sempat mengendarai mobil milik Lila berkeliling di sekitar area SPBU untuk menjajal mesin.
Namun setelah harga jual disepakati dan pelaku menepikan kendaraan di depan mesin ATM area SPBU, terjadi cekcok karena pelaku berupaya kabur membawa mobil korban.
Berdasar rekaman CCTV kejadian, Lila sempat berupaya mempertahankan mobilnya agar tidak dibawa kabur dengan cara menaiki kap mobil sambil berteriak meminta tolong.
"Teriak-teriak minta tolong, dia sendiri. Langsung naik kap mobil minta tolong."
"Mungkin biar bagaimanapun caranya balik mobilnya. tapi enggak bisa. Mobilnya langsung dibawa," ujarnya.
Perkembangan Kasus
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mendalami kemungkinan pelaku pencurian mobil disertai kekerasan di SPBU, Jalan TB Simatupang, Kecamatan Ciracas sudah kerap beraksi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono pihaknya kini sedang melakukan penyidikan terhadap RA.
Bedasarkan pemeriksaan sementara RA mengaku awalnya berniat melakukan penipuan saat mencuri mobil Honda Civic berpelat B 1460 PAE milik Lila Nur Fitria (37).
"Masih kita dalami, karena baru ditangkap tadi. Jadi kita belum bisa mendalami."
"Yang pasti kalau modus seperti ini kita dalami," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (4/6/2022) malam.
Kepada penyidik, RA yang merupakan tunadaksa sehingga harus menggunakan tongkat alat bantu jalan mengaku hendak menipu Lila dengan modus sebagai membeli mobil.
Caranya dengan berpura-pura melakukan test drive untuk menjajal mesin lalu kabur.
Sehingga diduga sudah pernah beraksi sebelum diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
"Kondisi yang bersangkutan ada handycap atau kekurangan, kakinya. Tetapi niat awalnya adalah penipuan. Jadi datang transaksi, nanti dia pura-pura test drive kabur," ujarnya.
Budi menuturkan pihaknya juga akan mengecek kasus-kasus yang dilaporkan warga dengan modus serupa, serta mendalami apakah mobil hasil kejahatan RA dijual ke penadah.
Untuk sekarang dia memastikan RA sudah berstatus tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Jerat pasal tersebut karena saat mencuri mobil Lila di SPBU pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB RA sempat memukul bagian pelipis korban hingga memar.
"Karena dia sudah biasa melakukan (penipuan, pencurian) atau tidak. Pasti kita akan dalami, bisa jadi ada TKP-TKP lain, tapi mungkin TKP penipuan. Dia (beraksi) sendiri," tuturnya.
(TribunSolo)(TribunBanten.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Heboh Spanduk Sayembara Tangkap Maling Berhadiah Rp 1 Juta, Korban Ternyata Tak Mau Lapor Polisi dan TribunBanten.com dengan judul Mobilnya Dibawa Kabur Maling, Emak-emak Nekat Melawan hingga Naik ke Atas Kap, Pelaku Disabilitas.